Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Tempat Lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3240/disp/Klk/97/80, Tanggal 13 Juni 1997, dari semula yang tertulis Sarimerta diubah menjadi Negari;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Tempat Lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini diterima oleh Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Tempat Lahir Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3240/disp/Klk/97/80, Tanggal 13 Juni 1997, dari semula yang tertulis Sarimerta dirubah menjadi Negari ;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|