INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2025/PN Srp | 1.I GDE AGUS SWANTARA 2.NI WAYAN APRIANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Mengijinkan Para Pemohon untuk mengubah nama anak pertamanya sebagaimana telah tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-24052013-0019, tertanggal 24 Mei 2013 dari semula bernama I GEDE AGUNG EKE PREMANA diubah menjadi I GDE AGUNG EKA PRAMANA;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama anak pertama Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat – lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak penetapan ini diterima oleh para Pemohon.
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari Permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |