INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Srp | FARHANAH MADSYAL | TRI KARTINI APRILYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Srp | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.412.950.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan melakukan Penipuan kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan membuat Pengaduan Masyarakat di Polres Klungkung berdasarkan Laporan Informasi R/LI/189/VIII/2024/Reskrim tanggal 01 Agustus 2024 dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2.412.950.000,- (dua miliar empat ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan konkret;
5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menghukum TERGUGAT, baik atas tanggungan sendiri maupun bersama-sama, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai memenuhi putusan dalam perkara ini terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan dengan sempurna;
7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh atau pihak lainnya (uitvoerbar bij vorraad);
8. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |