Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa I PUTU VERRY ASTRAWAN, pada tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 18:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Yudistira Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dawan atas dasar informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan profilling terhadap target yang mana kemudian pada Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WITA di pinggir Jalan Yudistira Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung kemudian tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung memberhentikan terdakwa I PUTU VERRY ASTRAWAN sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream dengan No. Polisi DK 3878 MS yang dicurigai dimaksud;
- Bahwa kemudian tim melakukan introgasi terhadap terdakwa saat diintogasi secara koperatif mengakui menyimpan paket narkotika di dashboard motor yang dikendarainya sehingga kemudian tim dengan disaksikan saksi dari masyarakat umum melakukan tindakan penggeledahan dan diamankan barang-badang berupa:
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,27 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,27 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 gram bruto atau 0,25 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 gram bruto atau 0,25 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,06 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,09 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,08 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto,
4 (empat) potongan pipet berwarna hitam, 6 (enam) potongan pipet berwarna kuning,
1 (satu) lembar tissue dalam keadaan robek,
1 (satu) buah pembungkus plastik warna biru dengan tulisan waterpulse,
1 (satu) buah Hp merk Realme C33 warna biru muda dengan sim card 081917200375,
1 (satu) unit sepeda motor merk scopy berwarna cream dengan no.pol DK 3878 MS beserta kunci kontaknya dengan STNK atas nama I MADE EDDY ASPRIANA dengan alamat Dsn Suwitrayasa Ds. Pesinggahan Dawan Klungkung dan mengakui kepemilikan atas barang-barang dimaksud;
- Bahwa terdakwa mengenal narkotika dari tahun 2022 lalu karena dalam pembelian narkotika terdakwa sering menunggak akhirnya pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 terdakwa menawarkan diri pada kontak yang di beri nama kadek pada hp terdakwa dimaksud untuk bekerja sebagai PL atau orang yang menaruh paket narkotika jenis sabu atas perintah kontak dimaksud kemudian disetujui dan diberitahu bahwa system kerjanya adalah, terdakwa mengambil dahulu paket narkotika kemudian terdakwa letakkan sesuai perintah kontak dimaksud lalu tiap paket narkotika jenis sabu yang telah berhasil diletakan terdakwa akan diberi upah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa bertanya kepada temannya saksi I NENGAH SUDIARTANA Als. DELEM apakah bisa menyediakan narkotika jenis sabu jika ada terdakwa mau ikut patungan agar mendapat harga lebih murah, namun tidak ada kabar, kemudian sekira tanggal 4 Agustus 2024 sore hari terdakwa di chat oleh saksi I NENGAH SUDIARTANA Als. DELEM bahwa telah memiliki narkotika jenis sabu dan menawarkannya pada terdakwa, lalu I NENGAH SUDIARTANA Als. DELEM juga bilang sekalian membawakan 2(dua) paket narkotika jenis sabu pada GANDRING atau MANGKU SUAMBA, sehingga terdakwa pun melakukan panggilan telepon untuk bertemu dengan I NENGAH SUDIARTANA Als. DELEM sekaligus mengabari MANGKU SUAMBA setelah itu saat terdakwa sedang berada di depan rumah main ayam aduan pada saat I NENGAH SUDIARTANA lewat dan terdakwa tanyakan “apakah jadi”, lalu dijawab “mana uangnya” dan terdakwa tawar harga narkotika jenis sabu lalu berikan uang senilai Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 3(tiga) lembar uang Rp.100.000(seratus ribu rupiah), 4(empat) lembar uang senilai Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) dan 2(dua) lembar uang senilai Rp.5.000(lima ribu rupiah) karena terdakwa hanya memiliki uang segitu setelah itu disetujui dan terdakwa diberikan 1(satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian MANGKU SUAMBA datang sedangkan terdakwa lanjut main ayam aduan sedangkan I NENGAH SUDIARTANA Als. DELEM dan MANGKU SUAMBA bertemu di depan rumah terdakwa, kemudian I NENGAH SUDIARTANA Als. DELEM dan MANGKU SUAMBA pergi dari tempat itu lalu terdakwa pun mengkonsumsi paket narkotika jenis sabu dimaksud sampai habis dan sisa plastiknya terdakwa bakar, l
- bahwa kemudian setelah itu kontak atas nama “kadek” mengkonfirmasi pada terdakwa bahwa telah setuju terdakwa bekerja sebagai PL nya dan terdakwa diminta mengambil dan meletakan langsung paket narkotika jenis sabu di wilayah Dawan, yang mana saat itu terdakwa diminta menagmbil dulu paket narkotika jenis sabu dimaksud yang terbungkus 1 (satu) buah pembungkus plastik warna biru di pinggir Jalan Yudistira Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi sesuai petunjuk yang dikirim dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy berwarna cream dengan no.pol DK 3878 MS lalu setelah sampai di lokasi, terdakwa mengambil paket narkotika sesuai petunjuk lalu terdakwa letakan di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy berwarna cream dengan no.pol DK 3878 MS dan terdakwa menaiki sepeda motor dimaksud terdakwa langsung pergi dari tempat dimaksud namun tiba tiba datang petugas dari kepolisian meminta terdakwa berhenti, lalu terdakwa turun dari motor dan menyerahkan diri pada petugas dan mengatakan bahwa terdakwa salah mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa pun menunjukan pada petugas dimana terdakwa simpan paket narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tinggal dari terdakwa yang kemudian sekira pukul 18.30 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Suwitrayasa Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dilakukan penggeledahan dengan mengamankan barang-barang berupa:
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,01 gram netto,
1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih,
1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong,
1 (satu) buah korek api gas berwarna biru,
1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam,
1 (satu) buah tabung plastik bening berbentuk peluru;
- Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1146NNF/2024 Tanggal 06 Bulan 2024 yang di buat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H. M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si, Achmad Naufal Maulana AKBAR, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar menyimpulkan barang baukti dengan nomor :
- 8195/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8196/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8197/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8198/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8199/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8200/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8201/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8202/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8203/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8204/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8205/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan satu buah barang bukti dengan nomor 8206/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Selanjutnya atas dasar hal tersebut, terdakwa beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung untuk kepentingan hukum lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I PUTU VERRY ASTRAWAN, pada tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 18:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Yudistira Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dawan atas dasar informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan profilling terhadap target yang mana kemudian pada Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WITA di pinggir Jalan Yudistira Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung kemudian tim opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung memberhentikan terdakwa I PUTU VERRY ASTRAWAN sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream dengan No. Polisi DK 3878 MS yang dicurigai dimaksud;
- Bahwa kemudian tim melakukan introgasi terhadap terdakwa saat diintogasi secara koperatif mengakui menyimpan paket narkotika di dashboard motor yang dikendarainya sehingga kemudian tim dengan disaksikan saksi dari masyarakat umum melakukan tindakan penggeledahan dan diamankan barang-badang berupa:
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,27 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,27 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 gram bruto atau 0,25 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 gram bruto atau 0,25 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,06 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,09 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,08 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto,
4 (empat) potongan pipet berwarna hitam, 6 (enam) potongan pipet berwarna kuning,
1 (satu) lembar tissue dalam keadaan robek,
1 (satu) buah pembungkus plastik warna biru dengan tulisan waterpulse,
1 (satu) buah Hp merk Realme C33 warna biru muda dengan sim card 081917200375,
1 (satu) unit sepeda motor merk scopy berwarna cream dengan no.pol DK 3878 MS beserta kunci kontaknya dengan STNK atas nama I MADE EDDY ASPRIANA dengan alamat Dsn Suwitrayasa Ds. Pesinggahan Dawan Klungkung dan mengakui kepemilikan atas barang-barang dimaksud;
- Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tinggal dari terdakwa yang kemudian sekira pukul 18.30 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Suwitrayasa Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dilakukan penggeledahan dengan mengamankan barang-barang berupa:
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,01 gram netto,
1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih,
1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong,
1 (satu) buah korek api gas berwarna biru,
1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam,
1 (satu) buah tabung plastik bening berbentuk peluru;
- Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1146NNF/2024 Tanggal 06 Bulan 2024 yang di buat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H. M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si, Achmad Naufal Maulana AKBAR, S.Farm. selaku Pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar menyimpulkan barang baukti dengan nomor :
- 8195/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8196/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8197/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8198/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8199/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8200/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8201/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8202/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8203/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8204/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 8205/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan satu buah barang bukti dengan nomor 8206/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Selanjutnya atas dasar hal tersebut, terdakwa beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung untuk kepentingan hukum lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------- |