Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Srp BPR Nusamba 1.I Wayan Wijaya
2.Ni Made Yuliartini
3.I Wayan Senter
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Nusamba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Ardika,SH.,MH.,BPR Nusamba
2Dr I Wayan Bagiarta,SH.MHBPR Nusamba
Tergugat
NoNama
1I Wayan Wijaya
2Ni Made Yuliartini
3I Wayan Senter
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.I Wayan Wijaya
2WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.Ni Made Yuliartini
3WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.I Wayan Senter
4NI KETUT LATRI,SH.SEI Wayan Wijaya
5NI KETUT LATRI,SH.SENi Made Yuliartini
6NI KETUT LATRI,SH.SEI Wayan Senter
Nilai Sengketa(Rp) 458.070.070,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan rumah bila ada, maupun segala sesuatu yang ada diatas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 89, Desa Jungutbatu, Surat Ukur Nomor: 187/1985, tanggal 28 – 3 – 1985, Luas: 6500 M2, atas nama I WAYAN SENTER;
  3. Menghukum Para Tergugat agar mematuhi semua isi Surat Perjanjian Kredit Nomor : 136/SPK. BPR/VII/2017, tanggal 18 Juli 2017, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.: 151/2017, tanggal 8 Nopember 2017, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) I Gusti Ngurah Gede Susila, SH., M.Kn. dan kemudian telah dikeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), Nomor : 1067/2017, tanggal 24 Nopember 2017, oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kabupaten Klungkung, Prov. Bali, untuk seluruhnya.
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai debitur dari Pihak Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis), yang pada saat gugatan ini diajukan sejumlah : ----
  • Total Pokok Rp. 209.559.188,- (dua ratus sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);;
  • Total Bunga yang tidak terbayar adalah sejumlah  Rp. 84.961.418,- (delapan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah);
  • Denda diperhitungkan sejumlah sejumlah Rp. 163.549.465,- (seratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);

Sehingga total kerugian yang diderita Pihak Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis) yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah sejumlah Rp. 458.070.070,- (empat ratus lima puluh delapan juta tuju puluh ribu tuju puluh rupiah), yang kemudian akan bertambah lagi jumlah bunga dan dendanya, sesuai masa waktu Para Tergugat mau melaksanakan isi putusan ini.

  1. Menetapkan Pihak Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis), berhak menjual atau menyuruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian, mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan, menerima uang penjualan, menanda-tangani dan menyerahkan kwitansi, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan, mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan pendeknya melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku;
  2. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoorbaar bij Voorad), walaupun pihak Para Tergugat memper-gunakan upaya hukum Banding, Kasasi, atau perlawanan hukum lain;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari Para Tergugat untuk memenuhi isi putusan ini, yang diperhitungkan mulai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat sebagai pihak yang terkalahkan untuk membayar segala biaya yang muncul dalam perkara ini:

Dan atau :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak