Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2.Ni Wayan Anggriati, S.H.
3.Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
4.Rendra Abdila Sadewa, S.H.
5.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
PUTU EKA PRADIPTA Alias BOTENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3453 /N.1.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2Ni Wayan Anggriati, S.H.
3Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
4Rendra Abdila Sadewa, S.H.
5Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU EKA PRADIPTA Alias BOTENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

------------- Bahwa ia terdakwa PUTU EKA PRADIPTA Ala BOTENG pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 12.40 Wita atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban ELLY DJAYA PURYANI tepatnya di Jalan Untung Surapati no. 32 Kel. Semarapura Tengah Kec. Klungkung kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ,perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar jam 12.30 wita saksi korban sedang menghitung uang di dalam rumahnya yang di depan rumah saksi korban juga berfungsi sebagai warung, kemudian saksi korban memasukkan uang tersebut ke dalam tas selempang warna coklat bersama dengan 1 (satu) lembar SIM, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario atas nama Surya Adi Putra dan juga KTP milik saksi korban serta menaruh tas tersebut di atas meja di ruang tamu sedangkan saksi korban masuk ke dapur.
  • Bahwa kemudian datang terdakwa yang sedang melintas di sekitar rumah saksi korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya yakni sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol DK 5776 UAE dan saat melihat warung yang dalam keadaan sepi kemudian terdakwa masuk ke dalam warung dan melihat ada tas di atas meja yang berada di ruang tamu selanjutnya tanpa ijin serta tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa mengambil tas selempang warna coklat milik saksi korban tersebut dan membawanya pergi namun di tengah jalan kemudian terdakwa membuang tas, SIM, STNK dan KTP milik saksi korban namun menyimpan uang yang ada dalam tas tersebut yang berjumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan di pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ELLY DJAYA PURYANI  mengalami kerugian dengan total kurang lebih sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -----------

Pihak Dipublikasikan Ya