| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon,- ------------------------------------------------------
- Menetapkan Pemohon yang bernama NI WAYAN SUGIANI sebagai wali dari anak yang masih di bawah umur yang bernama : I NENGAH JULIANA, lahir di Tangkas tanggal 20 Juli 2009
- Memberi ijin kepada Pemohon NI WAYAN SUGIANI untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 22.06.000006375.0/Desa Gunaksa, seluas 2350 m2, yang terletak di Desa Gunaksa, Kec.Dawan, Kab.Klungkung atas nama pemegang Hak I WAYAN URIP JULIARTA, I NENGAH JULIANA, mewakili kepentingan dari I NENGAH JULIANA
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang lain dan baik untuk keentingan Pemohon tersebut menurut pandangan Pengadilan. |