Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.Difa Wardatul Izza, S.H.
2.Ni Wayan Anggriati, S.H.
3.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
4.Indira Trisdanadea, S.H.
5.Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1645 /N.1.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Difa Wardatul Izza, S.H.
2Ni Wayan Anggriati, S.H.
3I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
4Indira Trisdanadea, S.H.
5Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

PRIMAIR 

---------------Bahwa Terdakwa I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sejak tahun 2022, Terdakwa hanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun karena ada teman yang menitip narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa melayani untuk mencarikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya sejak akhir tahun 2024, Terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI (Terdakwa dalam perkara lain), namun karena ada yang menitip dan memesan pada Tedakwa, sehingga sejak saat itu Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI sepakat untuk mencari paket narkotika dengan jumlah lebih banyak, dengan kesepakatan bahwa berapa pun paket Narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa, akan dibagi rata dengan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI dan apabila ada pembelian, maka pembayaran akan ditransfer ke rekening milik Saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI atau bila dibayarkan secara tunai akan dikumpulkan oleh Terdakwa dan diserahkan kepada saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI.
  • Bahwa pada tanggal 20 Maret 2025 di pagi hari, Terdakwa dihubungi oleh saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI melalui videocall whatsapp, yang pada intinya menyampaikan bahwa saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI telah mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari saksi PATRICIA AUGUSTINE B. Als. CIA dan akan menuju ke rumah Terdakwa dengan membawa paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada siang hari saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI tiba di rumah Terdakwa, lalu saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI dan Terdakwa sepakat untuk memecah paket narkotika jenis sabu, namun dikarenakan rumah Terdakwa sedang ramai orang, maka Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI pun beralih ke rumah yang ada di sebelah yaitu rumah milik Sdr. DEWA REMON yang mana saat itu dalam keadaan sepi. Bahwa pada saat berpindah ke rumah Sdr. DEWA REMON, tiba-tiba Terdakwa ditelepon oleh istri yang menyampaikan bahwa ada orang yang mencari Terdakwa, mendengar kabar tersebut kemudian Terdakwa meletakan 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE” di batu pondasi areal rumah milik Sdr. DEWA REMON, kemudian Terdakwa bergegas kembali ke rumah Terdakwa, sedangkan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI masih di rumah milik Sdr. DEWA REMON, lalu saat kembali ke rumah, Terdakwa dihampiri oleh saksi penangkap (saksi I KETUT RAI BAGASKARA, saksi KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) lalu melakukan introgasi terhadap Terdakwa mencari keberadaan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, yang mana pada pokoknya Terdakwa menyampaikan bahwa saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI berada di rumah sebelah tepatnya dirumah Sdr. DEWA REMON, atas penjelasan tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan petugas menuju ke rumah milik Sdr. DEWA REMON hingga saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI dapat diamankan dan kemudian pada sekira jam 14.30 WITA dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI.
  • Bahwa dari penggeledahan yang disaksikan juga oleh masyarakat umum saksi I DEWA MADE ANGGARA DWIPAYANA, saksi I NYOMAN SUMERTA dan saksi I DEWA NYOMAN BUDIANA atas pengeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa : 15 (lima belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,92 gram bruto atau 0,80 gram netto; 15 (lima belas) buah plastik klip; 1 (satu) buah hp merk Redmi Note 13 Pro berwarna ungu dengan nomor sim card 087894890090 dengan IMEI 862377073254640 dan IMEI 862377073254657 diakui milik saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, sedangkan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “OBAMA 2315”; 1 (satu) buah kaleng berisi potongan daun kering dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 47,33 gram bruto atau 2,53 gram netto; 1 (satu) buah tas kain berwarna hijau bertuliskan “ELITE”; 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto; 1 (satu) buah timbangan digital merk “ACIS”; 2 (dua) bundel kertas linting merk “RADJA MAS”; 1 (satu) bundel plastik klip; 2 (dua) buah korek api gas; 5 (lima) potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan pipet plastic; 1 (satu) buah kotak besi berwarna hitam betuliskan ”taffGUARD” beserta kuncinya; 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE”; 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 10 5g dengan nomor sim card 082247699094 dan IMEI 863753060887452 dan IMEI 863753060887445 yang diakui milik Terdakwa dan atas pengeledahan tersebut kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto dengan berat seluruhnya 2,88 gram bruto atau 0,96 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 Maret 2025 dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 481/NNF/2025 tertanggal 22 Maret 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa barang bukti 4555/2025/NF s/d 4585/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan barang bukti 4588/2025/NF s/d 4589/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------------Bahwa Terdakwa I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari infomasi yang didapat saksi penangkap (saksi I KETUT RAI BAGASKARA, saksi KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung), lalu saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah Terdakwa di Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung untuk mencari keberadaan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, lalu saksi penangkap menghampiri dan mengamankan Terdakwa serta menanyakan keberadaan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, dan Terdakwa mengatakan bahwa saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI berada di rumah sebelah tepatnya dirumah Sdr. DEWA REMON, lalu saksi penangkap mengajak Terdakwa menuju ke rumah milik Sdr. DEWA REMON hingga saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI dapat diamankan dan selanjutnya sekira jam 14.30 WITA dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI.
  • Bahwa dari penggeledahan yang disaksikan juga oleh masyarakat umum saksi I DEWA MADE ANGGARA DWIPAYANA, saksi I NYOMAN SUMERTA dan saksi I DEWA NYOMAN BUDIANA atas pengeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa : 15 (lima belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,92 gram bruto atau 0,80 gram netto; 15 (lima belas) buah plastik klip; 1 (satu) buah hp merk Redmi Note 13 Pro berwarna ungu dengan nomor sim card 087894890090 dengan IMEI 862377073254640 dan IMEI 862377073254657 diakui milik saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, sedangkan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “OBAMA 2315”; 1 (satu) buah kaleng berisi potongan daun kering dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 47,33 gram bruto atau 2,53 gram netto; 1 (satu) buah tas kain berwarna hijau bertuliskan “ELITE”; 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto; 1 (satu) buah timbangan digital merk “ACIS”; 2 (dua) bundel kertas linting merk “RADJA MAS”; 1 (satu) bundel plastik klip; 2 (dua) buah korek api gas; 5 (lima) potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan pipet plastic; 1 (satu) buah kotak besi berwarna hitam betuliskan ”taffGUARD” beserta kuncinya; 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE”; 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 10 5g dengan nomor sim card 082247699094 dan IMEI 863753060887452 dan IMEI 863753060887445 yang diakui milik Terdakwa dan atas pengeledahan tersebut kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto dengan berat seluruhnya 2,88 gram bruto atau 0,96 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 Maret 2025 dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 481/NNF/2025 tertanggal 22 Maret 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa barang bukti 4555/2025/NF s/d 4585/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan barang bukti 4588/2025/NF s/d 4589/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR 

---------------Bahwa Terdakwa I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal sejak tahun 2022, Terdakwa hanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun karena ada teman yang menitip narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa melayani untuk mencarikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya sejak akhir tahun 2024, Terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI (Terdakwa dalam perkara lain), namun karena ada yang menitip dan memesan pada Tedakwa, sehingga sejak saat itu Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI sepakat untuk mencari paket narkotika dengan jumlah lebih banyak, dengan kesepakatan bahwa berapa pun paket Narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa, akan dibagi rata dengan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI dan apabila ada pembelian, maka pembayaran akan ditransfer ke rekening milik Saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI atau bila dibayarkan secara tunai akan dikumpulkan oleh Terdakwa dan diserahkan kepada saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI.
  • Bahwa pada tanggal 20 Maret 2025 di pagi hari, Terdakwa dihubungi oleh saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI melalui videocall whatsapp, yang pada intinya menyampaikan bahwa saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI telah mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari saksi PATRICIA AUGUSTINE B. Als. CIA dan akan menuju ke rumah Terdakwa dengan membawa paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada siang hari saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI tiba di rumah Terdakwa, lalu saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI dan Terdakwa sepakat untuk memecah paket narkotika jenis sabu, namun dikarenakan rumah Terdakwa sedang ramai orang, maka Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI pun beralih ke rumah yang ada di sebelah yaitu rumah milik Sdr. DEWA REMON yang mana saat itu dalam keadaan sepi. Bahwa pada saat berpindah ke rumah Sdr. DEWA REMON, tiba-tiba Terdakwa ditelepon oleh istri yang menyampaikan bahwa ada orang yang mencari Terdakwa, mendengar kabar tersebut kemudian Terdakwa meletakan 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE” di batu pondasi areal rumah milik Sdr. DEWA REMON, kemudian Terdakwa bergegas kembali ke rumah Terdakwa, sedangkan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI masih di rumah milik Sdr. DEWA REMON, lalu saat kembali ke rumah, Terdakwa dihampiri oleh saksi penangkap (saksi I KETUT RAI BAGASKARA, saksi KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) lalu melakukan introgasi terhadap Terdakwa mencari keberadaan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, yang mana pada pokoknya Terdakwa menyampaikan bahwa bahwa saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI berada di rumah sebelah tepatnya dirumah Sdr. DEWA REMON, atas penjelasan tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan petugas menuju ke rumah milik Sdr. DEWA REMON hingga saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI dapat diamankan dan kemudian pada sekira jam 14.30 WITA dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI.
  • Bahwa dari penggeledahan yang disaksikan juga oleh masyarakat umum saksi I DEWA MADE ANGGARA DWIPAYANA, saksi I NYOMAN SUMERTA dan saksi I DEWA NYOMAN BUDIANA atas pengeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa : 15 (lima belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,92 gram bruto atau 0,80 gram netto; 15 (lima belas) buah plastik klip; 1 (satu) buah hp merk Redmi Note 13 Pro berwarna ungu dengan nomor sim card 087894890090 dengan IMEI 862377073254640 dan IMEI 862377073254657 diakui milik saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, sedangkan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “OBAMA 2315”; 1 (satu) buah kaleng berisi potongan daun kering dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 47,33 gram bruto atau 2,53 gram netto; 1 (satu) buah tas kain berwarna hijau bertuliskan “ELITE”; 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto; 1 (satu) buah timbangan digital merk “ACIS”; 2 (dua) bundel kertas linting merk “RADJA MAS”; 1 (satu) bundel plastik klip; 2 (dua) buah korek api gas; 5 (lima) potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan pipet plastic; 1 (satu) buah kotak besi berwarna hitam betuliskan ”taffGUARD” beserta kuncinya; 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE”; 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 10 5g dengan nomor sim card 082247699094 dan IMEI 863753060887452 dan IMEI 863753060887445 yang diakui milik Terdakwa dan atas pengeledahan tersebut kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto dengan berat seluruhnya 2,88 gram bruto atau 0,96 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 Maret 2025 dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 481/NNF/2025 tertanggal 22 Maret 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa barang bukti 4555/2025/NF s/d 4585/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan barang bukti 4588/2025/NF s/d 4589/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

SUBSIDAIR

---------------Bahwa Terdakwa I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal dari infomasi yang didapat saksi penangkap (saksi I KETUT RAI BAGASKARA, saksi KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung), lalu saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah Terdakwa di Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung untuk mencari keberadaan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, lalu saksi penangkap menghampiri dan mengamankan Terdakwa serta menanyakan keberadaan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, dan Terdakwa mengatakan bahwa saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI berada disebelah rumahnya tepatnya dirumah Sdr. DEWA REMON, lalu saksi penangkap mengajak Terdakwa menuju ke rumah milik Sdr. DEWA REMON hingga saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI dapat diamankan dan selanjutnya sekira jam 14.30 WITA dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI.
  • Bahwa dari penggeledahan yang disaksikan juga oleh masyarakat umum saksi I DEWA MADE ANGGARA DWIPAYANA, saksi I NYOMAN SUMERTA dan saksi I DEWA NYOMAN BUDIANA atas pengeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa : 15 (lima belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,92 gram bruto atau 0,80 gram netto; 15 (lima belas) buah plastik klip; 1 (satu) buah hp merk Redmi Note 13 Pro berwarna ungu dengan nomor sim card 087894890090 dengan IMEI 862377073254640 dan IMEI 862377073254657 diakui milik saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, sedangkan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “OBAMA 2315”; 1 (satu) buah kaleng berisi potongan daun kering dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 47,33 gram bruto atau 2,53 gram netto; 1 (satu) buah tas kain berwarna hijau bertuliskan “ELITE”; 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto; 1 (satu) buah timbangan digital merk “ACIS”; 2 (dua) bundel kertas linting merk “RADJA MAS”; 1 (satu) bundel plastik klip; 2 (dua) buah korek api gas; 5 (lima) potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan pipet plastic; 1 (satu) buah kotak besi berwarna hitam betuliskan ”taffGUARD” beserta kuncinya; 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE”; 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 10 5g dengan nomor sim card 082247699094 dan IMEI 863753060887452 dan IMEI 863753060887445 yang diakui milik Terdakwa dan atas pengeledahan tersebut kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto dengan berat seluruhnya 2,88 gram bruto atau 0,96 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 Maret 2025 dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 481/NNF/2025 tertanggal 22 Maret 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa barang bukti 4555/2025/NF s/d 4585/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan barang bukti 4588/2025/NF s/d 4589/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

 

 

 

 

DAN

 

KETIGA

---------------Bahwa Terdakwa I DEWA GEDE ENDRA PERMANA PUTRA pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak tahun 2021 Terdakwa telah mengenal narkotika jenis ganja, selanjutnya pada akhir tahun 2024 Terdakwa memesan paket narkotika jenis ganja melalui aplikasi messenger kepada seseorang yang bernama MOSANI (DPO) pada kontak di handphone Terdakwa, yang mana Terdakwa hanya berkomunikasi dengan MOSANI lewat messenger dan tidak pernah bertemu langsung maupun melakukan video call.
  • Bahwa berawal dari infomasi yang didapat saksi penangkap (saksi I KETUT RAI BAGASKARA, saksi KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung), lalu saksi penangkap melakukan pengembangan kerumah Terdakwa di Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung untuk mencari keberadaan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, lalu saksi penangkap menghampiri dan mengamankan Terdakwa serta menanyakan keberadaan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, dan Terdakwa mengatakan bahwa saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI berada disebelah rumahnya tepatnya dirumah Sdr. DEWA REMON, lalu saksi penangkap mengajak Terdakwa menuju ke rumah milik Sdr. DEWA REMON hingga saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI dapat diamankan dan selanjutnya sekira jam 14.30 WITA dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI.
  • Bahwa dari penggeledahan yang disaksikan juga oleh masyarakat umum saksi I DEWA MADE ANGGARA DWIPAYANA, saksi I NYOMAN SUMERTA dan saksi I DEWA NYOMAN BUDIANA atas pengeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa : 15 (lima belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,92 gram bruto atau 0,80 gram netto; 15 (lima belas) buah plastik klip; 1 (satu) buah hp merk Redmi Note 13 Pro berwarna ungu dengan nomor sim card 087894890090 dengan IMEI 862377073254640 dan IMEI 862377073254657 diakui milik saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI, sedangkan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan “OBAMA 2315”; 1 (satu) buah kaleng berisi potongan daun kering dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 47,33 gram bruto atau 2,53 gram netto; 1 (satu) buah tas kain berwarna hijau bertuliskan “ELITE”; 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto; 1 (satu) buah timbangan digital merk “ACIS”; 2 (dua) bundel kertas linting merk “RADJA MAS”; 1 (satu) bundel plastik klip; 2 (dua) buah korek api gas; 5 (lima) potongan pipet plastik berwarna hitam; 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan pipet plastic; 1 (satu) buah kotak besi berwarna hitam betuliskan ”taffGUARD” beserta kuncinya; 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE”; 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 10 5g dengan nomor sim card 082247699094 dan IMEI 863753060887452 dan IMEI 863753060887445 yang diakui milik Terdakwa dan atas pengeledahan tersebut kemudian Terdakwa dan saksi I GEDE KRESNADI Als. DEDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto dengan berat seluruhnya 51,92 gram bruto atau 6,8 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 Maret 2025 dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 481/NNF/2025 tertanggal 22 Maret 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa barang bukti 4586/2025/NF s/d 4587/2025/NF benar positif mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan barang bukti 4588/2025/NF s/d 4589/2025/NF benar tidak mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya