| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- MemberikanĀ Ijin kepada Para pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para pemohon yang bernama I Ketut Satya Abimatra, dalam Kutipan Akta KelahiranĀ anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-27062023-0013, Tanggal : 27-06-2023, dari semula yang tertulis I Ketut Satya Abimatra dirubah menjadi I Ketut Satya Abimanyu
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan iniĀ diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-27062023-0013, Tanggal: 27-06-2023, dari semula yang tertulis I Ketut Satya Abimatra dirubah menjadi I ketut Satya Abimanyu
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
|