Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eke Andriyan Prawira, SH, MH | KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG | 2 | I Gede Bukih Aryananda, SH | KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG | 3 | I Ketut Muka, SH | KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG | 4 | Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita, SH | KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG | 5 | Ni Putu Sunari Dewi | KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG | 6 | I Wayan Muliantara | KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang secara sah telah menguasai OBJEK TANAH secara turun temurun; ----------
- Menyatakan hukum bahwa OBJEK TANAH ialah milik PENGGUGAT; --
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I yang tanpa dasar hak mengajukan permohonan hak/permohonan pensertipikatan tanah melalui konversi atas OBJEK TANAH kepada TURUT TERGUGAT I, adalah perbuatan melawan hukum; -------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT II memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah No. 145/400/2009/2022, Tanggal 16 November 2022, adalah perbuatan melawan hukum; ---------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah No. 145/400/2009/2022, Tanggal 16 November 2022, yang diterbitkan oleh TERGUGAT II, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT III yang bersedia menjadi saksi dan mebubuhkan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah No. 145/400/2009/2022, Tanggal 16 November 2022,yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, adalah perbuatan melawan hukum; ----------------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I yang tanpa hak dan memasukkan data yang tidak benar saat mengajukan permohonan untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) NOP: 51.05.010.009.013-0150.0, Tanggal 11 Mei 2022, atas nama wajib pajak LB. BR. ADAT GELAGAH, adalah perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) NOP: 51.05.010.009.013-0150.0, Tanggal 11 Mei 2022, atas nama wajib pajak LB. BR. ADAT GELAGAH, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan permohonan hak/permohonan pensertipikatan atas OBJEK TANAH kepada TURUT TERGUGAT I, menjadi hak milik atas nama PENGGUGAT ----------------------
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik terhadap OBJEK TANAH ke atas nama PENGGUGAT selaku pemegang hak; ----------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memohon penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) terhadap OBJEK TANAH ke atas nama PENGGUGAT selaku wajib pajak; -----------
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) terhadap OBJEK TANAH ke atas nama PENGGUGAT selaku wajib pajak; ----------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT secara tanggung renteng, dengan rincian: ----
- Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 9.375.000,- (Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah, dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------------
- Hilangnya hasil sewa objek tanah untuk gudang sebesar:Rp. 3.750.000,-
- Hilangnya hasil sewa objek tanah untuk tempat Foto Copy sebesar Rp. Rp.3.750.000,-
- Hilangnya hasil sewa objek tanah untuk garasi sebesar Rp.1.875.000,-
- Kerugian Immateriil senilai: Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); --------------------------
Yang harus dibayarkan secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) ------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan perkara ini; -----------------------------------------------
- Menghukum semua pihak dalam perkara ini untuk tunduk, dan mematuhi putusan perkara ini; ------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; -----------------------------
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut dalam peradilan yang baik (Ex Aequo et Bono; |