Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Srp Ni Wayan Anggriati, S.H. I PUTU SUARTA JAYA Als. I KUKUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1511 / N.1.12.3/Enz.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Anggriati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU SUARTA JAYA Als. I KUKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa ia terdakwa I PUTU SUARTA JAYA  Als I KUKUR pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 05.10 Wita pada suatu waktu di bulan Mei 2024 bertempat  di rumah terdakwa tepatnya di Banjar Petinggian Desa Kutampi Kaler Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah desa Kutampi Kaler banyak peredaran gelap narkoba kemudian tim dari Polres Klungkung yang terdiri dari saksi KOMANG EDY SATRIAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan akhirnya saksi bersama dengan tim menuju rumah terdakwa yakni di Banjar Petinggian desa Kutampi Kaler Kec. Nusa Penida.
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa kemudian tim melakukan pengamanan terhadap terdakwa serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan di kamar milik terdakwa dan ditemukan, 1 buah potongan plastik berisi kristal shabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0.08 gram netto, 1 buah plastik klip bening beisi kristal shabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,06 gram neto, 2 potongan palstik klip, 3 lembar  uang pecahan Rp. 100.000,-, 1 potongan pipet warna putih, 1 potongan pipet warna merah yang disimpan di dalam 1 buah bungkus rokok merk  Country yang di temukan di lemari pakaian milik terdakwa, sedangkan 1 buah plastik klip bening berisi kristal bening shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,19 gram neto, 1 buah potongan ketas aluminium foil serta 1 buah plastik klip di temukan di belakang lukisan yang berada di tembok kamar terdakwa.
  • Bahwa selain hal tersebut ditemukan 2 buah korek api gas di atas lemari, 1 buah rangkaian alat hisap atau bong ditemukan di bawah keranjang pakaian kotor milik terdakwa dan 1 buah pipet kaca yang tersambung dengan bong serta satu buah HP merk VIVO Y03 warna hitam dengan nomor sim card 085942315073 di temukan di lantai kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa, terdakwa mendapatkan barang tersebut dari teman terdakwa yang bernama EKA (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kemudian terdakwa pecah menjadi 8 paket yang kemudian di jual kembali kepada PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET sebanyak 5 paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per satu paket shabu dan baru di bayar secara kontan sebesar Rp. 300.000,- dan sisanya di transfer sebesar Rp. 100.000,- serta sisa paketan tersebut sebanyak 3 paket di konsumsi oleh terdakwa sendiri dan di simpan di bungkus rokok merk Country serta dibelakang lukisan yang ada di kamar terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli, menjual ataupun memiliki shabu tersebut diatas.
  • Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 760/NNF/2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5219/2024/NF s/d 5221/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5222/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa I PUTU SUARTA JAYA Als I KUKUR pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 05.10 Wita pada suatu waktu di bulan Mei 2024 bertempat  di rumah terdakwa tepatnya di Jalan Telaga Tinggian Desa Kutampi Kaler Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah desa Kutampi Kaler banyak peredaran gelap narkoba kemudian tim dari Polres Klungkung yang terdiri dari saksi KOMANG EDY SATRIAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan akhirnya saksi bersama dengan tim menuju rumah terdakwa yakni di Banjar Petinggian desa Kutampi Kaler Kec. Nusa Penida.
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa kemudian tim melakukan pengamanan terhadap terdakwa serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan di kamar milik terdakwa dan ditemukan, 1 buah potongan plastik berisi kristal shabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0.08 gram netto, 1 buah plastik klip bening beisi kristal shabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,06 gram neto, 2 potongan palstik klip, 3 lembar  uang pecahan Rp. 100.000,-, 1 potongan pipet warna putih, 1 potongan pipet warna merah yang disimpan di dalam 1 buah bungkus rokok merk  Country yang di temukan di lemari pakaian milik terdakwa, sedangkan 1 buah plastik klip bening berisi kristal bening shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,19 gram neto, 1 buah potongan ketas aluminium foil serta 1 buah plastik klip di temukan di belakang lukisan yang berada di tembok kamar terdakwa.
  • Bahwa selain hal tersebut ditemukan 2 buah korek api gas di atas lemari, 1 buah rangkaian alat hisap atau bong ditemukan di bawah keranjang pakaian kotor milik terdakwa dan 1 buah pipet kaca yang tersambung dengan bong serta satu buah HP merk VIVO Y03 warna hitam dengan nomor sim card 085942315073 di temukan di lantai kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa, terdakwa mendapatkan barang tersebut dari teman terdakwa yang bernama EKA (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kemudian terdakwa pecah menjadi 8 paket yang kemudian di jual kembali kepada PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET sebanyak 5 paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per satu paket shabu dan baru di bayar secara kontan sebesar Rp. 300.000,- dan sisanya di transfer sebesar Rp. 100.000,- serta sisa paketan tersebut sebanyak 3 paket di konsumsi oleh terdakwa sendiri dan di simpan di bungkus rokok merk Country serta dibelakang lukisan yang ada di kamar terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan shabu tersebut diatas.
  • Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 760/NNF/2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5219/2024/NF s/d 5221/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5222/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya