| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I PUTU OKA SWARDIANA Als GERUT , pada Hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Di dalam sebuah mobil, di Jl. Bima, Br Sakih, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarapura berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara ini, “telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, yang mana berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun profiling terhadap target yang di curigai dan petugas mengamankan seorang yang mengaku bernama saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA di sebuah kamar kos di Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, selanjutnya petugas melaksanakan introgasi terhadap saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) dan menerangkan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari terdakwa kemudian petugas melakukan pengembangan sekira pukul 18.30 WITA di dalam sebuah mobil, di Jl. Bima, Br Sakih, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar petugas mengamankan terdakwa;
- Bahwa kemudian petugas melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan dilakukan penggledahan terhadap terdakwa dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto;1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,17 gram netto;1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto;1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto;1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,02 gram netto ;1 (satu) buah potongan pipet plastik strip berwarna biru ; 2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna hitam ; 4 (empat) buah plastik klip ; 1 (satu) buah kotak plastik berwarna biru;1 (satu) buah handphone merk vivo Y21 dengan nomor sim card 1 (satu) 088987531943 dan nomor sim card 2 (dua) 087855174722 dengan IMEI (868093053796716) dan IMEI (868093053796708);1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza DK 1679 GL, lengkap beserta STNK dan kunci;
- Bahwa sekira bulan April 2025 terdakwa mengenal saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) di sebuah cafe di Nusa Penida kemudian terdakwa bertukar nomber whatsapp, kemudian terdakwa melanjutkan percakapan di whatsapp dengan saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) menanyakan pada terdakwa apakah bisa mencarikan barang narkotika jenis sabu kemudian terdakwa coba mencarikan narkotika jenis sabhu pada WAWAN KESIMAN (DPO), kemudian terdakwa memesankan narkotika untuk saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) kepada WAWAN KESIMAN (DPO), kemudian terdakwa terakhir memesankan saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) kepada WAWAN KESIMAN (DPO) sebanyak 3 gram, yang mana dari 3 gram narkotika yang terdakwa pesankan untuk saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) sebelum terdakwa serahkan kepada saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) terdakwa bagi menggunakan 1 (satu) buah potongan pipet plastik strip berwarna biru sebanyak 5 sendok dalam klip yang berbeda setelah itu sisa paket narkotika tersebut terdakwa kirimkan kepada saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) pada pertengahan Oktober 2025 melalui boat di Pelabuhan The Angkal kusamba, kemudian sisa paket yang terdakwa sisikan terdakwa taruh dalam 1 (satu) buah kotak plastik yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza DK 1679 GL;
- Bahwa barang-barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik strip berwarna biru,1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,17 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam, 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam;1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,02 gram netto, 4 (empat) buah plastik klip semuanya berada di dalam 1 (satu) buah kotak plastik berwarna biru berada di bawah tempat duduk supir di dalam 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza DK 1679 GL lengkap beserta STNK dan kunci terparkir di depan rumah rumah saksi di pinggir jalan, dan 1 (satu) buah handphone merk vivo Y21 dengan nomor sim card 1 (satu) 088987531943 dan nomor sim card 2 (dua) 087855174722 dengan IMEI (868093053796716) dan IMEI (868093053796708) yang berada di atas tempat tidur di rumah terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari sabtu tanggal 23 Oktober tahun 2025 berat total dari narkotika jenis sabu milik Terdakwa I PUTU OKA SWARDIANA alies GERUT adalah 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,17 gram netto, 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto, 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,02 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1554/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berisi kristal bening dengan masing-masing berat 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu nomor 13739/2025/NF, 13740/2025/NF, 13741/2025/NF, 13742/2025/NF, 13743/2025/NF adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan barang bukti urine terdakwa sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml nomor 13744/2025/NF adalah negatif (-) mengandung sediaan narkotika/psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I PUTU OKA SWARDIANA Als GERUT , pada Hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Di dalam sebuah mobil, di Jl. Bima, Br Sakih, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarapura berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara ini, “telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, yang mana berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun profiling terhadap target yang di curigai dan petugas mengamankan seorang yang mengaku bernama saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA di sebuah kamar kos di Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, selanjutnya petugas melaksanakan introgasi terhadap saksi DEWI PITRI NINGSIH (tersangka dalam perkara lain) dan menerangkan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari terdakwa kemudian petugas melakukan pengembangan sekira pukul 18.30 WITA di dalam sebuah mobil, di Jl. Bima, Br Sakih, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar petugas mengamankan terdakwa;
- Bahwa kemudian petugas melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan dilakukan penggledahan terhadap terdakwa dengan mengamankan barangbarang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto;1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,17 gram netto;1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto;1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto;1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,02 gram netto ;1 (satu) buah potongan pipet plastik strip berwarna biru ; 2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna hitam ; 4 (empat) buah plastik klip ; 1 (satu) buah kotak plastik berwarna biru;1 (satu) buah handphone merk vivo Y21 dengan nomor sim card 1 (satu) 088987531943 dan nomor sim card 2 (dua) 087855174722 dengan IMEI (868093053796716) dan IMEI (868093053796708);1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza DK 1679 GL, lengkap beserta STNK dan kunci;
- Bahwa barangbarang berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik strip berwarna biru,1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,17 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam, 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto berada di dalam 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam;1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,02 gram netto, 4 (empat) buah plastik klip semuanya berada di dalam 1 (satu) buah kotak plastik berwarna biru berada di bawah tempat duduk supir di dalam 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza DK 1679 GL lengkap beserta STNK dan kunci terparkir di depan rumah rumah saksi di pinggir jalan, dan 1 (satu) buah handphone merk vivo Y21 dengan nomor sim card 1 (satu) 088987531943 dan nomor sim card 2 (dua) 087855174722 dengan IMEI (868093053796716) dan IMEI (868093053796708) yang berada di atas tempat tidur di rumah terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari sabtu tanggal 23 Oktober tahun 2025 berat total dari narkotika jenis sabu milik Terdakwa I PUTU OKA SWARDIANA alies GERUT adalah 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,17 gram netto, 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto, 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,02 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1554/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berisi kristal bening dengan masingmasing berat 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu nomor 13739/2025/NF, 13740/2025/NF, 13741/2025/NF, 13742/2025/NF, 13743/2025/NF adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan barang bukti urine terdakwa sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml nomor 13744/2025/NF adalah negatif () mengandung sediaan narkotika/psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------- |