Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa MOCH ISMAIL pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, hari Sabtu tanggal 28 September 2024, hari Senin tanggal 30 September 2024, hari Rabu tanggal 2 oktober 2024, hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September dan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat disebuah warung milik Saksi Korban NI WAYAN BUNTER yang beralamat di Br. Kelod, Desa. Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura di Kabupaten Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 pukul 11. 30 Wita, Kejadian kedua, pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekira pukul 12. 00 Wita dan pada hari yang sama di kejadian ke dua pukul 13. 15 Wita, Kejadian Ketiga pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekira pukul 12. 00 Wita, Kejadian Keempat pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024, sekira pukul 11. 00 Wita serta kejadian kelima atau terakhir pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024, sekira pukul 11. 30 Wita Terdakwa MOCH ISMAIL secara berturut-turut dengan cara yang sama dengan datang ke warung milik Saksi Korban NI WAYAN BUNTER dengan berpura-pura membeli satu botol teh pucuk dan setelah membayar satu botol teh pucuk tersebut Terdakwa MOCH ISMAIL berjalan menuju ke pojok kiri sebelah pintu sebelah kiri tempat rak kayu yang berisi berbagai macam jenis rokok tersebut disimpan dan selanjutnya Terdakwa MOCH ISMAIL tanpa sepengetahuan Saksi Korban NI WAYAN BUNTER mengambil beberapa jenis rokok yaitu :
Pada Kejadian Pertama :
- Marllboro putih sebanyak 2(dua) slop,
- Marllboro merah sebanyak 1(satu) slop, dan
- Sampoerna mild 12 sebanyak 2(dua) slop
Pada Kejadian kedua:
- Rokok gudang garan surya 12 sebanyak 6 (enam) slop
- Rokok in mild merah sebanyak 4 (empat) slop, dan
- Rokok dji sam soe kretek sebanyak 3(tiga) slop
Pada Kejadian Ketiga :
- Rokok A satu BOLD sebanyak 3 slop,
- Rokok LA ungu sebanyak 1(satu) slop, dan
- Rokok LA hitam sebanyak 1(satu) slop
- Rokok raktor sebanyak 1(satu) slop
Pada Kejadian Keempat :
- Rokok camel kuning sebanyak 2(dua) slop dan
- Rokok sampoerna merah sebanyak 1(satu) slop.
Pada kejadian kelima atau terakhir :
- Rokok country sebanyak 3(tiga) dan
- Rokok sampoerna mild 12 sebanyak 2(dua) slop.
- Bahwa Terdakwa MOCH ISMAIL mengambil rokok tersebut diatas dari Warung milik Saksi Korban NI WAYAN BUNTER untuk dimiliki tanpa sepengetahuan pemilik toko dengan cara menyimpan di saku bagian kanan dalam dari jaket jeans warna hitam, dselipkan pada celana bagian kanan, kiri, dan belakang kemudian menutup rokok yang dselipkan itu dengan baju dalam. Kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil rokok tersebut dari Warung milik Saksi Korban NI WAYAN BUNTER, terdakwa simpan d kost Terdakwa pada kardus minyak kita.
- Bahwa atas kecurigaan Pemilik toko pada tanggal 4 Oktober melalui cctv terdakwa dilaporkan dan berhasil di amankan kantor Pospol Nusa lembongan Dengan kedapatan membawa kardus berisikan rokok tersebut yang akan dijual kembali di daerah di jawa oleh Terdakwa MOCH ISMAIL.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOCH ISMAIL Pihak pemilik toko yaitu Saksi NI WAYAN BUNTER mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 8.940.500,- (delapan juta Sembilan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------- |