Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Srp NI NYOMAN NGIRIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Minggu, 04 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI NYOMAN NGIRIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.NI NYOMAN NGIRIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama : NI NYOMAN NGIRIM sebagai Wali         dari     anak yang masih dibawah umur yang bernama : NI PUTU MIRA    PURNAMA SARI,Tempat / tanggal lahir : Klungkung, tanggal  6  Maret  2011          sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor:    5105-LT-05062013-004511, tertanggal       17 Juni 2013,  dari  Kantor Dinas Kependudukan  Dan  Pencatatan Sipil      Kabupaten Klungkung ;--------------------------------------------------------------------------
  3. Memberi ijin kepada pemohon NI NYOMAN NGIRIM untuk melakukan     perbuatan hukum untuk melakukan penjualan tanah tegalan tersebut yang        terletak di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Bali,            SHM Nomor 751,     Luas 5275 M2 mewakili kepentingan dari Ni Putu Mira      Purnama Sari;--------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.

 

A T A U          :

 

Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain ,mohon penetapan       yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak