Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor :: (12.940/Disp/Klk/98/56.), Tanggal : (19 Agustus 1998), dari semula yang tertulis (QAMARIAH) dirubah menjadi (HAJJAH QAMARIYAH)
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : (12.940/Disp/KLK/98/56.), Tanggal : (19 Agustus 1998), dari semula yang tertulis (QAMARIAH) dirubah menjadi (HAJJAH QAMARIYAH)
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|