INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
95/Pdt.P/2024/PN Srp | Ni Kadek Sudiani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.P/2024/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari ke 2 (dua) orang anak Pemohon masing-masing bernama : 1. I PUTU AGUS SETIAWAN dan 2. NI LUH MADE AYU SETIAWATI, untuk mewakili perbuatan hukum yaitu menanda-tangani segala surat-surat sebagai persyaratan untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu bank swasta (Bank BPR Naga) dan/atau bank lainnya ;
c. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |