Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 14 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Srp |
Tanggal Surat |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Made Ratna Yuliasih | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA | 2 | I Gede Wirawan | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA | 3 | Ni Made Widyasuari | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA | 4 | Ida A.Kd.Ag. Padmawati,S.H | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA | 5 | I Made Yudi Heriawan | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA | 6 | Made Darwin S | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NI WAYAN SUARTINI | 2 | I WAYAN MUDARSANA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
130.219.595,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (Pokok+ bunga + penalty ) kepada Penggugat sebesar Rp.115.626.811,- (Seratus lima belas juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 6.265.459,-(Enam juta dua ratus enam puluh lima ribu empat raus lima puluh Sembilan rupiah) dan ditambah penalty sebesar Rp. 8.327.325(Delapan Juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok+ bunga+ pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 595 yang terletak di Desa Sampalan Tengah Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atas nama I Wayan Mudarsana.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |