Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama Ni Komang Kieran Lestari Putri dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-05032021-0001, Tanggal : 9 Februari 2021, dari semula yang tertulis Ni Komang Kieran Lestari Putri dirubah menjadi Ni Ketut Kieran Lestari Putri.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-05032021-0001, Tanggal : 9 Februari 2021, dari semula yang tertulis Ni Komang Kieran Lestari Putri dirubah menjadi Ni Ketut Kieran Lestari Putri.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
|