Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Srp PT Bank Rakyat Indonesia ( persero) Tbk Kantor cabang Semarapura 1.SANG AYU PUTU SWASTIARI
2.Dewa Made Budiana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia ( persero) Tbk Kantor cabang Semarapura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAK AGUNG GDE AGUNG YOGI MAHENDRAPT Bank Rakyat Indonesia ( persero) Tbk Kantor cabang Semarapura
2I Gede WirawanPT Bank Rakyat Indonesia ( persero) Tbk Kantor cabang Semarapura
3I Gede Sukma ArimbawaPT Bank Rakyat Indonesia ( persero) Tbk Kantor cabang Semarapura
4I Wayan SubrataPT Bank Rakyat Indonesia ( persero) Tbk Kantor cabang Semarapura
5Ni Wayan KariasihPT Bank Rakyat Indonesia ( persero) Tbk Kantor cabang Semarapura
6Halley Putra,SH,M.KNPT Bank Rakyat Indonesia ( persero) Tbk Kantor cabang Semarapura
7Putu Esti WitariPT Bank Rakyat Indonesia ( persero) Tbk Kantor cabang Semarapura
8I Dewa Gede Bayu DwipermanaPT Bank Rakyat Indonesia ( persero) Tbk Kantor cabang Semarapura
Tergugat
NoNama
1SANG AYU PUTU SWASTIARI
2Dewa Made Budiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 274.428.755,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa B.50/4640/7/2017 tanggal 28 Juli 2017, Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4640-01-005240-10-4 tanggal 28 Juli 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 274.428.755,- (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
  6.  SHM No. 1145, luas 100 M2 yang terletak di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atas nama Tergugat I (Sang Ayu Putu Swastiari)
  7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
  8.  SHM No. 1145, luas 100 M2 yang terletak di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atas nama Tergugat I (Sang Ayu Putu Swastiari)

secara dibawah tangan maupun melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan (uit voerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Semarapura berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak