Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Srp PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk 1.NI KETUT SUPARTINI
2.I MADE RIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat 06/DJU/PS 01/8/2015
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewa Putu BaktiPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
2I Gede WirawanPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
3Made Ratna YuliasihPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
4A.A. Gde Oka ManirahebenPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
5Abdul Malik ZiadiPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
6Ida Ayu Trisna Yanthi PutriPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1NI KETUT SUPARTINI
2I MADE RIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.416.524,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+ bunga+ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.93.011.971,- (Sembilan puluh tiga juta sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 18.804.553,- (Delapan belas juta delapan ratus empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah), ditambah penalty sebesar Rp. 21.600.000- (Dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+ pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 414 yang terletak di Dusun Kelod II Desa Jungutbatu Kelurahan Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida atas nama I Made Dana.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak