Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2023/PN Srp 1.HAJJAH NURMAH
2.ALUH NURUL HUDA
3.KHAIRIL HUDA
4.ANANG ILHAMSYAH
5.WAHYUTI NINGSIH
6.RAHMAT
7.AHMAD TAUFIK
8.KURNIASIH
9.RESTU
10.MOH HIDAYAT
11.HAJJAH QAMARIYAH
11.Putu Puspajana
12.I Kadek Kardi Yasa
13.Ni Wayan Sutini Ariani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2023/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat III/BLF/L/X/2023
Penggugat
NoNama
1HAJJAH NURMAH
2ALUH NURUL HUDA
3KHAIRIL HUDA
4ANANG ILHAMSYAH
5WAHYUTI NINGSIH
6RAHMAT
7AHMAD TAUFIK
8KURNIASIH
9RESTU
10MOH HIDAYAT
11HAJJAH QAMARIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.HAJJAH NURMAH
2Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.HAJJAH QAMARIYAH
3Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.MOH HIDAYAT
4Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.RESTU
5Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.KURNIASIH
6Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.AHMAD TAUFIK
7Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.RAHMAT
8Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.WAHYUTI NINGSIH
9Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.ANANG ILHAMSYAH
10Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.KHAIRIL HUDA
11Lily Sri Rahayu Lubis, S.H.ALUH NURUL HUDA
Tergugat
NoNama
1Putu Puspajana
2I Kadek Kardi Yasa
3Ni Wayan Sutini Ariani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor 111/1999 yang dikeluarkan oleh Notaris Putu Puspajana, SH (Tergugat III) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan hukum Jual Beli tanah Objek Sengketa II seluas 7500 M2 yang merupakan bagian tanah dari Pipil No. 312 Persil No. 62c Kelas III dengan SPPT Nomor 51.05.004.003.000-0717.7 seluas 15.500 M2 atas nama Raodah adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan hukum sah sita jaminan terhadap tanah Objek Sengketa I Sertipikat Hak Milik Nomor 540 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Sementara No. 945/1984 tanggal 7-4-1984, Luas 2820 M2 atas nama Penggugat I dan tanah Objek Sengketa II seluas 7500 M2 yang merupakan bagian tanah dari Pipil No. 312 Persil No. 62c Kelas III dengan SPPT Nomor 51.05.004.003.000-0717.7 seluas 15.500 M2 atas nama Raodah;
  6. Menyatakan hukum tanah Objek Sengketa I Sertipikat Hak Milik Nomor 540 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Sementara No. 945/1984 tanggal 7-4-1984, Luas 2820 M2 atas nama Penggugat (Tanah Objek Sengketa) dengan Batas-batas:
  • sebelah Utara              : Tukad,
  • sebelah Timur             : Jalan,
  • sebelah Selatan          : Tanah Milik Muinah, dan
  • sebelah Barat              : Laut

dikembalikan kepada Penggugat I;

  1. Menyatakan hukum Sertipikat yang diterbitkan oleh Alm. I Nyoman Karma Y. berdasarkan jual beli terkait tanah Objek Sengketa II seluas 7500 M2 yang merupakan bagian tanah dari Pipil No. 312 Persil No. 62c Kelas III dengan SPPT Nomor 51.05.004.003.000-0717.7 seluas 15.500 M2 atas nama Raodah adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 540 (tanah Objek Sengketa I) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Sementara No. 945/1984 tanggal 7-4-1984, Luas 2820 M2 atas nama Penggugat I dengan Batas-batas:
  • sebelah Utara              : Tukad,
  • sebelah Timur             : Jalan,
  • sebelah Selatan          : Tanah Milik Muinah, dan
  • sebelah Barat              : Laut
  1. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuat Sertipikat baru atau pengganti atas sertipikat tanah Objek Sengketa II seluas 7500 M2 yang merupakan bagian tanah dari Pipil No. 312 Persil No. 62c Kelas III dengan SPPT Nomor 51.05.004.003.000-0717.7 seluas 15.500 M2 atas nama Para Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat atas kerugian Materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 5.360.000.000,-

(lima miliyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil yang dialami oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah)

  1. Menghukium Tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak