Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Alias GUNG YOGA pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
-
- Bahwa pada awal tahun 2020, dimana saat terdakwa kumpul dan munum minuman keras. Kemudian akhirnya terdakwa diajak untuk mengonsumsi narkotika bersama dengan temannya yang terdakwa lupa namanya, selanjutnya pada akhir tahun 2024 terdakwa kumpul bersama dengan saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (terdakwa dalam perkara terpisah) dan kami sepakat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa memesankan paket narkotika di temannya yang bernama ARIK, kemudian terdakwa di beri alamat tempelan di daerah Sukawati Gianyar dan terdakwa membayarnya dengan cara mentransfer, kemudian pada bulan pebruari 2025 terdakwa terdakwa diminta untuk mencarikan paket narkotika oleh teman terdakwa yang bernama PEGUG (DPO), sehingga terdakwa menanyakan paket narkotika kepada saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah), kemudian saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan ada paket narkotika dan terdakwa langsung mengambil paket narkotika tersebut dengan berat 0,02 di rumah saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan terdakwa membayarnya langsung sebesar Rp,350,000 (tiga ratus lima puluh ribu) kepada saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan setelah terdakwa mendapatkan paket narkotika tersebut, kemudian PEGUG (DPO) mengambil paket tersebut kerumah terdakwa dan membayarnya langsung sebesar Rp,350,000, (tiga ratus lima puluh ribu), kemudian pada hari raya Galungan terdakwa dihubungi teman terdakwa yang bernama PANGOT (DPO) diminta untuk mencarikan shabu, kemudian terdakwa mencarikan paket narkotika tersebut di saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah) dengan berat 0,02 seharga Rp,350,000 (tiga ratus lima puluh ribu) dan setelah terdakwa mendapatkan paket narkotika tersebut terdakwa memberikanya ke PANGOT (DPO) di pinggir jalan secara langsung dan diberikan uang sebesar Rp,350,000 (tiga ratus lima puluh ribu) ke terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 terdakwa dihubungi oleh PEGUG (DPO) untuk mencarikan paket narkotika sebanyak 1 (satu) paket, kemudian terdakwa menghubungi saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan terdakwa langsung menuju kerumah saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah), kemudian terdakwa meminta kepada saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk memberi terdakwa paket narkotika sebanyak 4 (empat) paket narkotika yang mana rencananya 1 (satu) paket narkotika akan terdakwa berikan kepada temanya PEGUG (DPO) dan 3 (tiga) paket narkotika akan terdakwa stok untuk terdakwa berikan kepada temantemannya yang akan memesan paket narkotika kepada terdakwa, kemudian pada pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pukul 14.55 Wita terdakwa dihubungi oleh kontak whatshaap yang bernama BAD BOY (DPO) yang mengaku temannya PEGUG (DPO) untuk menyuruh terdakwa membawakan paket narkotika tersebut di sebuah Kafe Star Bali di daerah Klungkung, setelah temanya pegug (DPO) melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening terdakwa, terdakwa langsung membawakan paket tersebut ke daerah Klungkung, kemudian sekira pukul 20.30 WITA di pinggir Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terdakwa diamankan oleh saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan saksi KM EDY SATRIAWAN dari Kepolisian Polres Klungkung, kemudian terdakwa digeledah dan ditangkap yang disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN JUNIARTA dan saksi WAYAN IWAN ARDANA dengan mangamankan barang bukti berupa : 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto, 1 (satu) buah bekas pembungkus permen Relaxa, 4 (empat) potongan lakban warna merah, 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening strip hijau, 1 (satu) potongan pipet plastik warna biru strip putih, 2 (dua) potongan pipet plastik warna hijau strip putih, 1 (satu) buah dompet kain warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 buah sepeda motor jenis Honda merk PCX warna putih DK 5494 TT dengan STNK atas nama PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA alamat Br. Dinas Tengading Ds. Antiga Manggis Karangasem berserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah handphone merk Vivo berwarna biru dengan nomor simcard 081239044550 dan IMEI 1 : 860991046599154, IMEI 2 : 860991046599147, dan atas dasar hal tersebut terdakwa di bawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto dengan total seluruhnya berat kotor 0,92 (Nol koma Sembilan puluh dua) gram bruto atau berat bersih 0,52 (Nol koma lima puluh dua) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali Nomor LAB : 650/NNF/2025 hari Rabu tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Kombes Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, dan Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali dan IPTU apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
- Barang bukti No : 6188/2025/NF s/d 6191/NF/2025 berupa kristal bening seperti tersebut tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti No : 6192/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa merupakan residivis dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN.Amp.
--------Perbuatan Terdakwa PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Alias GUNG YOGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Alias GUNG YOGA pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 terdakwa dihubungi oleh PEGUG (DPO) untuk mencarikan paket narkotika sebanyak 1 (satu) paket, kemudian terdakwa menghubungi saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan terdakwa langsung menuju kerumah saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah), kemudian terdakwa meminta kepada saksi I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk memberikan terdakwa paket narkotika sebanyak 4 (empat) paket narkotika yang mana rencananya 1 (satu) paket narkotika akan terdakwa berikan kepada temanya PEGUG (DPO) dan 3 (tiga) paket narkotika akan terdakwa stok untuk terdakwa berikan kepada temantemannya yang akan memesan paket narkotika kepada terdakwa, kemudian pada pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pukul 14.55 Wita terdakwa dihubungi oleh kontak whatshaap yang bernama BAD BOY (DPO) yang mengaku temannya PEGUG (DPO) untuk menyuruh terdakwa membawakan paket narkotika tersebut di sebuah Kafe Star Bali di daerah Klungkung, setelah temanya pegug (DPO) melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening terdakwa, terdakwa langsung membawakan paket tersebut ke daerah Klungkung, kemudian sekira pukul 20.30 WITA di pinggir Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terdakwa diamankan oleh saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dan saksi KM EDY SATRIAWAN dari Kepolisian Polres Klungkung, kemudian terdakwa digeledah dan ditangkap yang disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN JUNIARTA dan saksi WAYAN IWAN ARDANA dengan mangamankan barang bukti berupa : 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto, 1 (satu) buah bekas pembungkus permen Relaxa, 4 (empat) potongan lakban warna merah, 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening strip hijau, 1 (satu) potongan pipet plastik warna biru strip putih, 2 (dua) potongan pipet plastik warna hijau strip putih, 1 (satu) buah dompet kain warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 buah sepeda motor jenis Honda merk PCX warna putih DK 5494 TT dengan STNK atas nama PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA alamat Br. Dinas Tengading Ds. Antiga Manggis Karangasem berserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah handphone merk Vivo berwarna biru dengan nomor simcard 081239044550 dan IMEI 1 : 860991046599154, IMEI 2 : 860991046599147, dan atas dasar hal tersebut terdakwa di bawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto dengan total seluruhnya berat kotor 0,92 (Nol koma Sembilan puluh dua) gram bruto atau berat bersih 0,52 (Nol koma lima puluh dua) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali Nomor LAB : 650/NNF/2025 hari Rabu tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Kombes Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, dan Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali dan IPTU apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
- Barang bukti No : 6188/2025/NF s/d 6191/NF/2025 berupa kristal bening seperti tersebut tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti No : 6192/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa Terdakwa merupakan residivis dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN.Amp.
--------Perbuatan Terdakwa PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Alias GUNG YOGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- |