Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
3.Frischa Elsafara,S.H.
4.Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
5.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1011 /N.1.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
3Frischa Elsafara,S.H.
4Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
5Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa Terdakwa USMAN, pada hari Sabtu tanggal 09 bulan November tahun 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di percetakan batako milik Saksi I KETUT CARMA yang beralamat di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa USMAN datang ke tempat tinggal saksi ARINAH di percetakan batako milik Saksi I KETUT CARMA yang beralamat di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung untuk menawarkan/menjual powerbank kepada saksi ARINAH dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 03.00 WITA pada saat terdakwa berjalan kaki di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung menuju ke Pelabuhan Padangbai Karangasem, terdakwa melihat bahwa pintu gudang percetakan batako tempat saksi ARINAH menjalani kehidupan sehari-hari dalam keadaan terbuka dan saksi ARINAH sedang tertidur dengan posisi barang-barang milik saksi ARINAH berada di samping kanan. Kemudian terdakwa langsung mendekati pintu gudang tersebut dengan cara jongkok secara perlahan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A30s warna hitam dengan IMEI 1: 351757111978607 / 01 IMEI 2: 351758111978605 / 01 terlebih dahulu. Handphone tersebut berisikan 1 (satu) buah kartu SIM Indosat dengan nomor 082266994944 dan 1 (satu) buah powerbank warna hitam (dalam kondisi handphone sedang saksi ARINAH isi dayanya menggunakan powerbank) tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik saksi ARINAH  dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah powerbank yang telah diambil sebelumnya ke dalam tas selempang warna hitam. Kemudian Terdakwa membuka dompet saksi ARINAH yang berada dalam tas selempang milik saksi ARINAH dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan dompet tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya diambil oleh terdakwa menggunakan tangan kanan terdakwa dan dimasukkan ke dalam saku kantong celana depan terdakwa;
  • Bahwa kondisi gudang tersebut pada saat malam hari yaitu dalam keadaan sepi, sebelah barat gudang merupakan areal persawahan, sebelah timur gudang hanya ada satu rumah tetangga dan jauh dari permukiman warga serta pencahayaan remang-remang karena lampu penerangan jalan tertutup pohon. Bahwa sekira pukul 04.00 WITA saksi ARINAH terbangun dan akan mengambil Handphone miliknya. Namun, saksi ARINAH tidak menemukan Handphone tersebut, setelah itu saksi ARINAH mencari-cari di dalam kamar saksi ARINAH, ternyata dompet dan powerbank miliknya juga tidak ada di dalam kamar. Kemudian sekira pukul 04.30 WITA saksi ARINAH mencurigai laki-laki penjual powerbank tersebut (Terdakwa) yang sempat mengobrol dengan saksi ARINAH. Kemudian saksi ARINAH langsung mencari Saksi I WAYAN SANDIA yang merupakan tetangga saksi ARINAH untuk membantu saksi ARINAH mencari laki-laki tersebut (Terdakwa). Kemudian dengan adanya kejadian tersebut saksi ARINAH datang ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa USMAN mengambil barang milik saksi ARINAH tanpa seijin dari saksi ARINAH untuk dimiliki sehingga saksi ARINAH mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp4.499.000,00 (empat juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-----------Bahwa Terdakwa USMAN, pada hari Sabtu tanggal 09 bulan November tahun 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di percetakan batako milik Saksi I KETUT CARMA yang beralamat di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa USMAN datang ke tempat tinggal saksi ARINAH di percetakan batako milik Saksi I KETUT CARMA yang beralamat di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung untuk menawarkan/menjual powerbank kepada saksi ARINAH dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 03.00 WITA pada saat terdakwa berjalan kaki di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung menuju ke Pelabuhan Padangbai Karangasem, terdakwa melihat bahwa pintu gudang percetakan batako tempat saksi ARINAH menjalani kehidupan sehari-hari dalam keadaan terbuka dan saksi ARINAH sedang tertidur dengan posisi barang-barang milik saksi ARINAH berada di samping kanan. Kemudian terdakwa langsung mendekati pintu gudang tersebut dengan cara jongkok secara perlahan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A30s warna hitam dengan IMEI 1: 351757111978607 / 01 IMEI 2: 351758111978605 / 01 terlebih dahulu. Handphone tersebut berisikan 1 (satu) buah kartu SIM Indosat dengan nomor 082266994944 dan 1 (satu) buah powerbank warna hitam (dalam kondisi handphone sedang saksi ARINAH isi dayanya menggunakan powerbank) tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik saksi ARINAH  dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah powerbank yang telah diambil sebelumnya ke dalam tas selempang warna hitam. Kemudian Terdakwa membuka dompet saksi ARINAH yang berada dalam tas selempang milik saksi ARINAH dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan dompet tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya diambil oleh terdakwa menggunakan tangan kanan terdakwa dan dimasukkan ke dalam saku kantong celana depan terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 04.00 WITA saksi ARINAH terbangun dan akan mengambil Handphone miliknya. Namun, saksi ARINAH tidak menemukan Handphone tersebut, setelah itu saksi ARINAH mencari-cari di dalam kamar saksi ARINAH, ternyata dompet dan powerbank miliknya juga tidak ada di dalam kamar. Kemudian sekira pukul 04.30 WITA saksi ARINAH mencurigai laki-laki penjual powerbank tersebut (Terdakwa) yang sempat mengobrol dengan saksi ARINAH. Kemudian saksi ARINAH langsung mencari Saksi I WAYAN SANDIA yang merupakan tetangga saksi ARINAH untuk membantu saksi ARINAH mencari laki-laki tersebut (Terdakwa). Kemudian dengan adanya kejadian tersebut saksi ARINAH datang ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa USMAN mengambil barang milik saksi ARINAH tanpa seijin dari saksi ARINAH untuk dimiliki sehingga saksi ARINAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.499.000,00 (empat juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya