Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian sebesar Rp. 151.050.000 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) terhadap objek pengadaan tanah berupa tanah kosong tanpa bangunan dan tanaman yang terletak di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, sebagaimana tercatat dalam Nomor Urut Daftar Nominatif : 796, NIS : 4, NIB
: 02975, Luas : 570 M2 (lima ratus tujuh puluh meter persegi)
- Memerintahkan panitera untuk melakukan penyimpanan uang Ganti Kerugian dan memberitahukannnya kepada Termohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|