INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2025/PN Srp | 1.I Wayan Jenggala 2.I Wayan Gede Antara |
2.Ni Nyoman Purniati 3.Ni Wayan Agustini 4.Ni Made Nila Pertina Dewi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2025/PN Srp | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.500.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Alm I Made Kuripang.
3. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah bagian warisan dari alm. I Made Kuripang dan I Wayan Sada;
4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (PARA TERGUGAT) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
5. Menyatakan hukum :
? Akta Hibah Nomor 02/2023, tertanggal 15 / 09 / 2023. yang dibuat dihadapan PPAT WAHYU SATRIA WANA PUTRA WIJAYA, SH., M.Kn (TURUT TERGUGAT II);
? Perjanjian Nomor : 05, tanggal 08 - 11 - 2021 yang dibuat dihadapan Notaris I KETUT SUARJANA, SH (TURUT TERGUGAT I) ;
? Surat Kuasa Nomor : 06 tanggal 08 - 11 - 2021 yang dibuat dihadapan Notaris I KETUT SUARJANA, SH (TURUT TERGUGAT I) ;
adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor: 649/Jungutbatu, Surat Ukur Tanggal 24-05-2007, No. 61/JBT/2007, seluas 3.440 M2 terletak di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali, dengan batas- batas:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/ Pan Giarti
• Sebelah timur berbatas dengan I Gede Antara dan I Wayan Jenggala
• Sebelah selatan berbatas dengan Jalan/Pan Jawi/I Nyoman Sutarjo
• Sebelah barat berbatas dengan Jalan/ Pan Giarti.
atas nama pemegang hak NI WAYAN AGUSTINI (TERGUGAT II) dan NI MADE NILA PERTINA DEWI (TERGUGAT II) tidak memiliki kekuatan hukum.
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Atas Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 649/Jungutbatu, Surat Ukur Tanggal 24-05-2007, No. 61/JBT/2007, seluas 3.440 M2 terletak di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali ;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:
Kerugian hasil penyewaan terhadap obyek sengketa adalah sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
b. Kerugian Immateril:
Kerugian akibat rusaknya (tercemar) nama baik, hilangnya ketenangan jiwa yang merupakan hak asasi PARA PENGGUGAT kehilangan waktu produktif untuk mengurus perkara ini, kerugian atas kinerja akibat pikirannya tercurah untuk menyelesaikan permasalahan ini sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
9. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa / tanah warisan tersebut, dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dan Tergugat I dan kalau perlu dengan bantuan aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini;
11. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi seluruh isi putusan ini ;
12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dan/Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |