Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3.Gandes Ristiyana, S.H.
4.Chicko Surya Siswanto,S.H.
5.Rendra Abdila Sadewa, S.H.
PATRICIA AUGUSTINE B. Als CIA Als BETI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1571/N.1.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3Gandes Ristiyana, S.H.
4Chicko Surya Siswanto,S.H.
5Rendra Abdila Sadewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATRICIA AUGUSTINE B. Als CIA Als BETI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B Als CIA Als BETI pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira  pukul  14.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, di Sebuah Rumah Kos Jalan Raya Toya Pakeh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkaranya, “yang tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan atas nama saksi (Terdakwa dalam perkara lain) I KOMANG ENDRA ASTAWAN Als. MANDRAK di parkiran The Angkal, jalan Pantai Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung oleh saksi I KADEK AGUS ASTAWAN, saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, dkk (Petugas Ospnal-Sat Res Narkoba Polres Klungkung). Selanjutnya petugas Opsnal melakukan introgasi terhadap saksi I KOMANG ENDRA ASTAWAN Als. MANDRAK terkait tempat pembelian narkotika jenis sabu, hingga petugas Opsnal mendapatkan nama Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B, ALS CIA ALS BETI.
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan berbagai tindakan profiling teradap Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B, ALS CIA ALS BETI, dan kemudian petugas Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa pada tanggal 20 maret 2025 pada pukul 14.40 WITA di sebuah rumah kos Jalan Raya Toya Pakeh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
  • Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu dan barang bukti terkait perkara ini, dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 12,70 gram bruto atau 10,85 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  2. 20 (dua puluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  3. 20 (dua puluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  4. 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,90 gram bruto atau 0,80 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  5. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto,ditemukan diatas meja rias didalam kamar kos Terdakwa
  6. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,37 gram netto ditemukan diatas meja rias didalam kamar kos Terdakwa,
  7. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,78 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  8. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,22 gram bruto atau 4,00 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  9. 20 (dua puluh) buah potongan pipet berwarna hitam ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  10. 21 (dua puluh) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip merah ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  11. 3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran sedang ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  12. 5 (lima) buah plastik klip bening berukuran kecil ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  13. 4 (empat) buah plastik klip bening berukuran besar ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  14. 1 (bendel) plastik klip bening berukuran kecil ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  15. 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  16. 1 (satu) buah timbangan digital bermerek ACS ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  17. 1 (satu) buah kotak kaleng yang di plaster ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  18. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 12 Pro 5G berwarna Silver dengan nomor sim card 087783250027; imei 1 867241070247376, imei 2 867241070247368 ditemukan diatas meja didalam kamar kos Terdakwa,
  19. 1 (satu) buah Handphone merk Realme Ui berwarna Hitam dengan nomor sim card 081222229789; imei 1 863901067025292, imei 2 863991067025284 ditemukan diatas meja didalam kamar kos Terdakwa,
  20. 1 (bendel) plastik klip berisi tabung berbentuk peluru berjumlah 90 (sembilan puluh) buah ditemukan tergeletak di dalam kamar kos Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu berawal dari sekitar bulan Juni tahun 2024 Terdakwa secara teratur membeli narkotika jenis sabu kepada saksi I GEDE KRESNADI (Terdakwa dalam perkara lain). Selanjutnya berawal perkenalan saksi I GEDE KRESNADI dengan seorang tamu dari Surabaya yang saksi I GEDE KRESNADI sudah lupa identitasnya, lalu tamu tersebut memberikan kontak yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu dengan berat yang besar yang bernama Sdri. CITRA (DPO), yang mana dalam komunikasi bersama dengan Sdri. CITRA saksi I GEDE KRESNADI ditawari untuk memesan barang berapapun pasti ada, namun karena saksi I GEDE KRESNADI takut untuk memegang barang besar, sehingga saksi I GEDE KRESNADI memberikan kontak Sdri. CITRA kepada Terdakwa dikarenakan saksi I GEDE KRESNADI menilai bahwa Terdakwa memiliki track record yang baik dan selanjutnya Terdakwa yang berkomunikasi dengan Sdri. CITRA lalu menyepakati Terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu untuk stock, lalu paket-paket narkotika jenis sabu tersebut dijual kembali melalui perantara saksi I KOMANG ENDRA ASTAWAN Als. MANDRAK, saksi I GEDE KRESNADI, dan Sdr. ERLAN (DPO) dan selanjutnya setelah paket-paket narkotika jenis sabu habis terjual uangnya di setorkan ke Terdakwa lalu Terdakwa menyetor uang tersebut ke Sdri. CITRA sembari memesan paket narkotika jenis shabu yang baru.
  • Bahwa Terdakwa terhitung mengambil paket narkotika berjenis sabu untuk diedarkan kembali dari Sdri. CITRA sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bulan Juni tahun 2024, Agustus tahun 2024, November tahun 2024, dan Januari tahun 2025 dengan berat 100 (seratus) gram / per paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B Als CIA Als BETI terhadap seluruh barang bukti yang diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu milik Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B Als CIA Als BETI dengan berat kotor seluruhnya 34,91 gram (tiga puluh empat koma sembilan puluh satu gram) dan berat bersih seluruhnya 28,14 gram (dua puluh delapan koma empat belas gram).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Denpasar dalam dokumen berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 480/NNF/2025 tanggal 22 Maret  2025, Unsur Narkotika Golongan I dapat terpenuhi dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti masing- masing yang disisihkan dari 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan urine Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B Als CIA Als BETI adalah negatif (-) mengandung sediaan narkotika/psikotropika.
  • Bahwa diketahui Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B Als CIA Als BETI pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira  pukul  14.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, di Sebuah Rumah Kos Jalan Raya Toya Pakeh Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan atas nama saksi (Terdakwa dalam perkara lain) I KOMANG ENDRA ASTAWAN Als. MANDRAK di parkiran The Angkal, jalan Pantai Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung oleh saksi I KADEK AGUS ASTAWAN, saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, dkk (Petugas Ospnal-Sat Res Narkoba Polres Klungkung). Selanjutnya petugas Opsnal melakukan introgasi terhadap saksi I KOMANG ENDRA ASTAWAN Als. MANDRAK terkait tempat mendapatkan narkotika jenis sabu, hingga petugas Opsnal mendapatkan nama Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B, ALS CIA ALS BETI.
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan berbagai tindakan profiling teradap Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B, ALS CIA ALS BETI, dan kemudian petugas Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa pada tanggal 20 maret 2025 pada pukul 14.40 WITA di sebuah rumah kos Jalan Raya Toya Pakeh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
  • Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu dan barang bukti terkait perkara ini, dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 12,70 gram bruto atau 10,85 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  2. 20 (dua puluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  3. 20 (dua puluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  4. 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,90 gram bruto atau 0,80 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  5. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto,ditemukan diatas meja rias didalam kamar kos Terdakwa
  6. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,37 gram netto ditemukan diatas meja rias didalam kamar kos Terdakwa,
  7. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,78 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  8. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,22 gram bruto atau 4,00 gram netto ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  9. 20 (dua puluh) buah potongan pipet berwarna hitam ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  10. 21 (dua puluh) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip merah ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  11. 3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran sedang ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  12. 5 (lima) buah plastik klip bening berukuran kecil ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  13. 4 (empat) buah plastik klip bening berukuran besar ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  14. 1 (bendel) plastik klip bening berukuran kecil ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  15. 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  16. 1 (satu) buah timbangan digital bermerek ACS ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  17. 1 (satu) buah kotak kaleng yang di plaster ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa,
  18. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 12 Pro 5G berwarna Silver dengan nomor sim card 087783250027; imei 1 867241070247376, imei 2 867241070247368 ditemukan diatas meja didalam kamar kos Terdakwa,
  19. 1 (satu) buah Handphone merk Realme Ui berwarna Hitam dengan nomor sim card 081222229789; imei 1 863901067025292, imei 2 863991067025284 ditemukan diatas meja didalam kamar kos Terdakwa,
  20. 1 (bendel) plastik klip berisi tabung berbentuk peluru berjumlah 90 (sembilan puluh) buah ditemukan tergeletak di dalam kamar kos Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B Als CIA Als BETI terhadap seluruh barang bukti yang diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu milik Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B Als CIA Als BETI dengan berat kotor seluruhnya 34,91 gram (tiga puluh empat koma sembilan puluh satu gram) dan berat bersih seluruhnya 28,14 gram (dua puluh delapan koma empat belas gram).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Denpasar dalam dokumen berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 480/NNF/2025 tanggal 22 Maret  2025, Unsur Narkotika Golongan I dapat terpenuhi dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti masing- masing yang disisihkan dari 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan urine Terdakwa PATRICIA AGUSTINE B Als CIA Als BETI adalah negatif (-) mengandung sediaan narkotika/psikotropika.
  • Bahwa diketahui Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya