| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2023/PN Srp | PT. Bank Perkreditan Rakyat NUSAMBA MANGGIS | 1.I Wayan Wijaya 2.Ni Made Yuliartini 3.I Wayan Senter |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jan. 2023 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Srp | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Jan. 2023 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 458.070.070,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum |
syarat seluruh kewajiban kreditnya Rp. 458.070.070.28 ( Empat Ratus lima puluh delapan juta tujuh puluh ribu tujuh puluh rupiah dua puluh delapan sen ) terdiri pokok Rp. 209,559,187.96 ( Dua ratus Sembilan juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah Sembilan puluh enam sen ) + Bunga Rp. 84,961,417.76 ( Delapan puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiaj yujuh puluh enam sen ) Denda Rp. 163.549.464.56 ( Seratusenam puluh delapn juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah lima puluh enam sen ) sejak gugatan ini sampai dengan pelaksanaan isi putusan perkara ini. 4. Menghukum tergugat apabila tidak bisa membayar hutang hutangnya sebesar pokok Rp. 209,559,187.96 ( Dua ratus Sembilan juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah Sembilan puluh enam sen ) + Bunga Rp. 84,961,417.76 ( Delapan puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiaj tujuh puluh enam sen ) Denda Rp. 163.549.464.56 ( Seratusenam puluh delapn juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah lima puluh enam sen ) Untuk menyerahkan , menjual,ataupun melelang sertipikat hak milik nomor 89,Desa Jungutbatu, surat ukur No.187/1985, tanggal 28 Maret 1985, luas 6500 M2 atas nama I Wayan Senter
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
