Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa Muhammad Denny Darkasih Als. Deni pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.20 WITA atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Sebuah Rumah Kos di Jalan Batumulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman secara bermufakat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa bermula adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Batununggul sering terjadi peredaran gelap narkotika, Saksi I Komang Ngurah Surya Puspawan bersama-sama dengan saksi KM. Edy Setiawan melangsungkan serangkaian penyelidikan dan profiling pada Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Selanjutnya pada hari, tanggal, dan waktu yang telah disebutkan sebelumnya petugas kepolisian sekaligus Saksi I Komang Ngurah Surya Puspawan bersama-sama dengan saksi KM. Edy Setiawan melakukan Penangkapan dan Penggeledahan Terhadap Terdakwa Muhammad Denny Darkasih Als. Deni bersama-sama dengan saksi Mustain Romli Als. Alfin (Terdakwa pada berkas lain) di Sebuah Rumah Kos di Jalan Batumulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.
- Bahwa dari penangkapan dan penggeledah terhadap diri Terdakwa bersama dengan saksi Mustain Romli Als. Alfin petugas berhasil mengamankan barang-barang berupa : 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan OKLEY, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna gold yang berisi 2 (dua) buah lubang diatasnya, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna biru yang berisi 2 (dua) buah lubang diatasnya dengan disambungkan 2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Readmi berwarna hitam dengan nomor sim card 081359590501, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo berwarna merah dengan nomor sim card 081255542553, 1 (satu) buah tas besar warna hitam, atas dasar hal dimaksud Terdakwa beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa pada saat diintorgasi mengakui terkait barang bukti yang ditemukan berupa : 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan OKLEY, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna gold yang berisi 2 (dua) buah lubang diatasnya, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna biru yang berisi 2 (dua) buah lubang diatasnya dengan disambungkan 2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo berwarna merah dengan nomor sim card 081255542553, 1 (satu) buah tas besar warna hitam adalah benar milik Terdakwa, sedangkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,02 gram netto, 1 (satu) buah Handphone merk Readmi berwarna hitam dengan nomor sim card 081359590501adalah benar milik saksi Mustain Romli Als. Alfin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu-shabu masing-masing dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram bruto atau 0,01 (nol koma nol satu) gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto atau 0,02 (nol koma nol dua) gram netto yang disita dari Terdakwa dan saksi Mustain Romli Als. Alfin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 761/NNF/2024 hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKBP Imam Mahmudi, A. Md., S.H., Msi., KOMPOL A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si., dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram; 2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram; 3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram; 4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik Terdakwa; dan 5. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik Mustain Romli Als. Alfin, dengan kesimpulan : barang bukti 1. s/d 5. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.
-
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------- |