Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/77/V/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 6 Mei 2025 adalah Batal / Tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/43/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Mei 2025 adalah Batal / Tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penahan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/47/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Mei 2025, adalah Batal / Tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/391/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, Tanggal 25 April 2025 atas dasar Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 27 Maret 2025 adalah tidak Sah dengan segala Akibat Hukumnya;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 27 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/391/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, Tanggal 25 April 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/77/V/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 6 Mei 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP/Kap/43/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Mei 2025, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/47/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Mei 2025;
- Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya;
- Membebankan seluruh Biaya yang timbul dari Perkara a quo kepada Negara;
atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi Peradilan yang baik (Ex aequo et bono). |