Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2021/PN Srp I NYOMAN KARIYASA, S,Sos. 1.I Ketut Merta
2.I Kadek Agus Saputra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 9/Pid.C/2021/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/1236/POL.PP dan PMK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I NYOMAN KARIYASA, S,Sos.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Ketut Merta[Penahanan]
2I Kadek Agus Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERISTIWA YANG DILAPORKAN

  1. Waktu Kejadian                      :   Hari Jumat, tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember

tahun 2021

Pukul 10.00 Wita

  1. Tempat Kejadian                     :   By Pas Ida Bagus Mantra (Ida I Dewa Istri Kania)
  2. Apa Yang Terjadi                   :   telah ditemukan dua orang mengemis dan mengamen

Melanggar Peraturan Daerah Kab.Klungkung Nomor 2 Tahun

Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum (KTU) pasal 28 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang dilarang mengemis dan/atau mengamen di jalan, persimpangan lampu lalu lintas (alat pemberi isarat lalu lintas), di dalam angkutan umum, area perkantoran dan tempat umum lainnya.

  1. Pelaku/Tersangka                    : 1. Nama I Ketut Merta, Tempat/Tanggal

Lahir Munti Gunung, 1 Juli 1983, Jenis Kelamin Laki-laki,

Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia,

Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat tempat tinggal Br.Dinas

Munti Gunung, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.

2.I Kadek Agus Saputra, Lahir Tahun 2002, Umur 19 Tahun,

Alamat tempat tinggal Br.Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.

 

  1. Modus Operandi                     :   Melakukan kegiatan mengemis dan mengamen                      .
  2. Saksi-saksi                               :   I Komang Agus Suardana, SE (Pol.PP Kab.Klungkung) dan

I Nengah Wijana (Pol.PP Kab.Klungkung)

  1. Barang bukti                           :   KTP, 1 buah Speaker Aktif dan Uang Tunai sebesar

Rp. 24.700,-.

 

URAIAN SINGKAT KEJADIAN : Pada Hari jumat tanggal 10 bulan Desember Tahun 2021 sekitar pukul 10.00 Wita  telah ditemukan dua orang yang sedang mengemis dan mengamen di By Pas Ida Bagus Mantra (Ida I Dewa Istri Kania) dimana yang bersangkutan melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (KTU) pasal 28 ayat 1 setelah itu yang bersangkutan diminta KTP nya untuk diproses lebih lanjut di Kantor Satpol PP dan PMK Kab. Klungkung.

TINDAKAN SINGKAT DIAMBIL : Dilakukan Pemberkasan Berita Acara Penyidikan di Kantor Satpol PP dan PMK Kab. Klungkung untuk diajukan ke Pengadilan.

Demikian laporan kejadian ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani

di Semarapura Pada tanggal 10 Bulan Desember Tahun 2021

 

Pihak Dipublikasikan Ya