Petitum Permohonan |
- MENGABULKAN permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- MENYATAKAN TIDAK SAH penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 06 mei 2025.
- MENYATAKAN TIDAK SAH perpanjangan penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 29 mei 2025.
- MEMERINTAHKAN Termohon untuk SEGERA MELEPASKAN Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan
- MENYATAKAN bahwa proses penyidikan dan penuntutan oleh termohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
- MEMULIHKAN HAK-HAK PEMOHON dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |