| Dakwaan |
PERTAMA :
--------------Bahwa Terdakwa OKBY IRNANDA, pada Hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kamar hotel, Samuh Ocean Sunset Hotel by Wizzela, yang berlokasi Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sehingga atas informasi dimaksud saksi KM. EDY SATRIAWAN, saksi I KADEK AGUS ASTAWAN, DKK (saksi penangkap-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) berbekal surat perintah melaksanakan profiling dan serangkaian penyelidikan, hingga pada hari, tanggal, dan tempat tersebut diatas saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian saksi penangkap melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian petugas memanggil dari masyarakat umum saksi I KOMANG MUDANA dan saksi I WAYAN GERIA untuk menyaksikan pelaksanaan penggeledahan terhadap diri Terdakwa berikut isi kamar tempat Terdakwa menginap, dari hasil penggeledahan yang ditindaklanjuti penyitaan ditemukan barang bukti terkait perkara ini berupa : 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,46 gram bruto atau 0,20 gram netto; 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,59 gram bruto atau 0,34 gram netto; 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,92 gram bruto atau 0,70 gram netto; 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,96 gram bruto atau 0,75 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,05 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 34,81 gram bruto atau 33,15 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) keping pil berwarna oranye diduga mengandung sediaan narkotika jenis ineks dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,09 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ineks dengan berat 2,05 gram bruto atau 1,85 gram netto; 14 (empat belas) buah potongan pipet plastik 10 (sepuluh) strip berwarna hijau dan 4 (empat) strip berwarna merah ; 4 (empat) buah potongan tisu berwarna putih ; 3 (tiga) buah potongan lakban berwarna hitam; 2 (dua) bundel plastik klip; 1 (satu) buah plastik berisi sebendel pipet plastik berisi strip hijau; 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu; 1 (satu) buah lilin berwarna putih; 1 (satu) gulung double tape berwarna hijau; 1 (satu) gulung lakban berwarna hitam; 1 (satu) buah timbangan digital ROSH berwarna hitam beserta kotaknya; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah alat hisap BONG; 4 (empat) buah buku catatan; 1 (satu) buah kantong plastik bertuliskan “BAKPIA BAKAR TUGU MALANG”; 1 (satu) buah kotak kacamata; 1 (satu) buah tas berwarna krem; 1 (satu) buah jaket berwarna krem; 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A56 5G dengan nomor sim card 1 (satu) 085878187777 dengan IMEI (354390902756300) dan IMEI (354643902756302); 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A16 dengan nomor sim card 1 (satu) 087846073815 dengan IMEI (354390902756300) dan IMEI (354643902756302), dimana seluruh barang bukti tersebut oleh Terdakwa diakui miliknya. Selanjutnya saksi penangkap membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Klungkung guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah mengenal narkotika pada tahun 2018 pada saat saksi berada di Medan, kemudian pada tahun 2022 Terdakwa memutuskan untuk merantau ke Bali dan bekerja di Denpasar, dimana Terdakwa bekerja sebagai Driver Gas, dan kemudian sekira pada bulan Mei 2023 Terdakwa dikenalkan oleh teman Terdakwa dengan orang yang mengaku sebagai Sdr. NOVAN (DPO) yang bisa menyediakan narkotika, awalnya Terdakwa hanya membeli untuk di pakai sendiri kemudian setelah 2 (dua) tahun lebih Terdakwa ditawarkan berjualan narkotika oleh Sdr. NOVAN, atas ajakan Sdr. NOVAN tersebut Terdakwa menerimanya. Dimana Terdakwa sudah mengambil narkotika jenis shabu dari Sdr. NOVAN sebanyak 5 (lima) kali, yakni paling sedikit dengan berat 10 gram dan paling banyak 50 gram dengan harga yang diberikan oleh Sdr. NOVAN Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram, selain narkotika jenis shabu Terdakwa juga ditawari berjualan narkotika jenis ineks dengan harga yaitu Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir. Adapun cara Terdakwa mendapatkan Narkotika untuk dijual tersebut dari Sdr. NOVAN dengan cara Terdakwa diberikan alamat tempelan dari Sdr. NOVAN dan Terdakwa sendiri yang mengambil atau dibawakan langsung oleh Sdr. NOVAN yang mana Terdakwa menyuruh Sdr. OPLET (DPO) untuk mengambilnya, setelah Terdakwa menerima shabu dari Sdr. NOVAN lalu Terdakwa memecah narkotika jenis shabu mejadi paket seberat 0,1 gram, 0,2 gram, 0,4 gram, 1 gram, dan 3 gram, sedangkan untuk ineks Terdakwa jual perbutir seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang mana paket narkotika jenis shabu maupun ineks dimaksud Terdakwa jual dengan sistem tempelan, yaitu Terdakwa menyuruh orang lain ataupun Terdakwa sendiri untuk menempel paket tersebut yang mana untuk wilayah Pulau Nusa Lembongan saksi menyuruh seorang bernama saksi I KETUT ADIARTHA (Terdakwa dalam perkara lain), kemudian untuk wilayah Banjar Nyuh Terdakwa sendiri yang membuat alamat tempelan, sedangkan untuk wilayah Nusa Penida lainnya Terdakwa menyuruh orang bernama Sdr. BAYU (DPO) dan Sdr. OPLET, dimana beberapa transaksi penjualan narkotika dicatat dalam 4 (empat) buku catatan oleh Terdakwa. Kemudian pada tanggal 05 Oktober 2025 sekira dini hari Terdakwa ada memesan paket narkotika jenis shabu seberat 50 gram dan Ineks sebanyak 10 butir kepada Sdr. NOVAN, lalu Sdr. NOVAN meminta Terdakwa menghubungi kontak yang bernama Sdr. JARAN GATIM2 (DPO), kemudian Sdr. JARAN GATIM2 menyuruh Terdakwa bertemu langsung di Jln. Pulau Bungin, Denpasar, selanjutnya pada siang hari Terdakwa menyuruh Sdr. OPLET menemui Sdr. JARAN GATIM2 sesuai alamat untuk mengambil pesanan paket narkotika, dan sekira sore harinya Sdr. OPLET setelah mendapatkan paket narkotika segera mengantarkan paket narkotika tersebut ke tempat Terdakwa menginap di Samuh Ocean Sunset Hotel by Wizzela, yang berlokasi Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, kabupaten Klungkung. Kemudian setelah mendapatkan paket narkotika, Terdakwa segera menimbang paket narkotika jenis shabu seberat 50 gram tersebut lalu memecahnya, dimana dari 50 paket untuk diedarkan Terdakwa berikan 19 paket kepada Sdr. BAYU, dan 31 paket kepada saksi I KETUT ADIARTHA, sedangkan untuk narkotika jenis Ineks dari 10 butir 4 butir sudah dibeli seseorang dari Kutampi dan diantar langsung oleh Sdr. OPLET ke pembelinya, sedangkan sisa semua paket narkotika Terdakwa simpan dikamar hotelnya menginap dan ditemukan pada saat penggeledahan yang ditindaklanjuti penyitaan sebagaimana tersebut diatas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa, berupa : 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,46 gram bruto atau 0,20 gram netto; 3 (Tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,59 gram bruto atau 0,34 gram netto; 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,92 gram bruto atau 0,70 gram netto; 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,96 gram bruto atau 0,75 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,05 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 34,81 gram bruto atau 33,15 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) keping pil berwarna oranye diduga mengandung sediaan narkotika jenis ineks dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,09 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ineks dengan berat 2,05 gram bruto atau 1,85 gram netto, seluruhnya barang bukti tersebut dengan berat kotor 43.86 (empat puluh tiga koma delapan puluh enam) gram bruto atau berat bersih 38,81 (tiga puluh delapan koma delapan puluh satu) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1484/NNF/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. I Made Swetra, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKBP Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si., dan IPTU. apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti dari nomor : 13113/2025/NF s/d 13128/2025/NF, didapatkan hasil bahwa barang bukti nomor : 13113/2025/NF s/d 13125/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor : 13126/2025/NF s/d 13127/2025/NF benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan barang bukti nomor : 13128/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu (Metamfetamina) dan Ineks (MDMA) tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU. RI. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------------Bahwa Terdakwa OKBY IRNANDA, pada Hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kamar hotel, Samuh Ocean Sunset Hotel by Wizzela, yang berlokasi Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “yang dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sehingga atas informasi dimaksud saksi KM. EDY SATRIAWAN, saksi I KADEK AGUS ASTAWAN, DKK (saksi penangkap-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) berbekal surat perintah melaksanakan profiling dan serangkaian penyelidikan, hingga pada hari, tanggal, dan tempat tersebut diatas saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian saksi penangkap melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian petugas memanggil dari masyarakat umum saksi I KOMANG MUDANA dan saksi I WAYAN GERIA untuk menyaksikan pelaksanaan penggeledahan terhadap diri Terdakwa berikut isi kamar tempat Terdakwa menginap, dari hasil penggeledahan yang ditindaklanjuti penyitaan ditemukan barang bukti terkait perkara ini berupa : 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,46 gram bruto atau 0,20 gram netto; 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,59 gram bruto atau 0,34 gram netto; 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,92 gram bruto atau 0,70 gram netto; 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,96 gram bruto atau 0,75 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,05 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 34,81 gram bruto atau 33,15 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) keping pil berwarna oranye diduga mengandung sediaan narkotika jenis ineks dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,09 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ineks dengan berat 2,05 gram bruto atau 1,85 gram netto; 14 (empat belas) buah potongan pipet plastik 10 (sepuluh) strip berwarna hijau dan 4 (empat) strip berwarna merah ; 4 (empat) buah potongan tisu berwarna putih ; 3 (tiga) buah potongan lakban berwarna hitam; 2 (dua) bundel plastik klip; 1 (satu) buah plastik berisi sebendel pipet plastik berisi strip hijau; 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu; 1 (satu) buah lilin berwarna putih; 1 (satu) gulung double tape berwarna hijau; 1 (satu) gulung lakban berwarna hitam; 1 (satu) buah timbangan digital ROSH berwarna hitam beserta kotaknya; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah alat hisap BONG; 4 (empat) buah buku catatan; 1 (satu) buah kantong plastik bertuliskan “BAKPIA BAKAR TUGU MALANG”; 1 (satu) buah kotak kacamata; 1 (satu) buah tas berwarna krem; 1 (satu) buah jaket berwarna krem; 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A56 5G dengan nomor sim card 1 (satu) 085878187777 dengan IMEI (354390902756300) dan IMEI (354643902756302); 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A16 dengan nomor sim card 1 (satu) 087846073815 dengan IMEI (354390902756300) dan IMEI (354643902756302), dimana seluruh barang bukti tersebut oleh Terdakwa diakui miliknya. Selanjutnya saksi penangkap membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Klungkung guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa, berupa : 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,46 gram bruto atau 0,20 gram netto; 3 (Tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,59 gram bruto atau 0,34 gram netto; 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,92 gram bruto atau 0,70 gram netto; 1 (Satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,96 gram bruto atau 0,75 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,05 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 34,81 gram bruto atau 33,15 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) keping pil berwarna oranye diduga mengandung sediaan narkotika jenis ineks dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,09 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ineks dengan berat 2,05 gram bruto atau 1,85 gram netto, seluruhnya barang bukti tersebut dengan berat kotor 43.86 (empat puluh tiga koma delapan puluh enam) gram bruto atau berat bersih 38,81 (tiga puluh delapan koma delapan puluh satu) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1484/NNF/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. I Made Swetra, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKBP Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si., dan IPTU. apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti dari nomor : 13113/2025/NF s/d 13128/2025/NF, didapatkan hasil bahwa barang bukti nomor : 13113/2025/NF s/d 13125/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor : 13126/2025/NF s/d 13127/2025/NF benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan barang bukti nomor : 13128/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional Jo. UU. RI. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |