| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa I MADE PARWATA ALS. MADE, pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa berangkat dari tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Ratna, GG Dewi Kunti, Nomor 26, Kota Denpasar. Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol DK 7243 BU motor milik terdakwa, berangkat menuju ke Klungkung berniat untuk mengambil sepeda motor. Kemudian setelah terdakwa sampai di Jalan Raya Tegal besar, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Terdakwa ke arah utara mencari-cari sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan raya, Sekira pukul 15.30 Wita terdakwa sampai di Pinggir Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, terdakwa melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan raya, kemudian terdakwa melewatinya terlebih dahulu. Kemudian setelah lewat terdakwa memutar balik dan berhenti di sebelah selatan sepeda motor yang akan terdakwa ambil, kemudian terdakwa memarkir dan turun dari sepeda motornya, setelah itu mencabut kunci kontak sepeda motornya dan terdakwa taruh di saku celana, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju sepeda motor yang akan terdakwa ambil, setelah sampai dan terdakwa melihat keadaan sepi lalu mengecek sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian terdakwa langsung mengambil kunci kontak sepeda motor terdakwa dari dalam saku celana dengan menggunakan tangan kanannya sambil duduk di atas jok sepeda motor, lalu memasukan kunci tersebut ke kontak sepeda motor yang akan terdakwa ambil, terdakwa memutar sekali ke arah kanan, dimana kontak sepeda motor tersebut dalam keadaan dol atau rusak, Sehingga kontak sepeda motor bisa menyala, kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan tangan kanannya dengan menekan starter sepeda motor, setelah sepeda motor berhasil terdakwa hidupkan, terdakwa langsung mengendarainya menuju ke arah Denpasar.
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wita terdakwa sampai di Jalan Raya Dewi Kunti, Kota Denpasar dan berhenti di pinggir jalan untuk menaruh sepeda motor tersebut, Setelah itu sekira pukul 17.00 Wita terdakwa mencari ojek online untuk mengantar terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa yang masih terparkir di Pinggir Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Kemudian sekira pukul 18.30 WITA terdakwa sampai dan terdakwa turun di sebelah utara terdakwa memarkir sepeda motor tersebut, kemudian karena ada orang-orang yang lewat lalu lalang, terdakwa menunggu situasi sepi terlebih dahulu, kemudian setelah 30 (tiga puluh) menit menunggu tiba-tba datang pihak kepolisian dari Polres Klungkung dan mengamankan terdakwa untuk di bawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Polres Klungkung serta menyita barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam nopol DK 7243 BU;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah helm merk Honda warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau nomor Polisi DK 6442 HE noka: MH35tp0045k377029, nosin: 5TP-192428;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam nopol DK 7243 BU atas nama I WAYAN SUDARMA;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam nopol DK 7243 BU atas nama I WAYAN SUDARMA;
- 1 (satu) buah BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau nomor Polisi DK 6442 HE noka: MH35tp0045k377029, nosin: 5TP-192428 atas nama I MADE SUADNYA;
- 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau nomor Polisi DK 6442 HE noka: MH35tp0045k377029, nosin: 5TP-192428 atas nama pemilik I MADE SUADNYA;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- Bahwa dengan kejadian tersebut saksi korban I NYOMAN BRATA pemilik motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau nomor Polisi DK 6442 HE, mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
- Bahwa terdakwa I MADE PARWATA ALS. MADE tidak meminta izin untuk mengambil barang milik saksi korban I NYOMAN BRATA pemilik motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau nomor Polisi DK 6442 HE.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa I MADE PARWATA ALS. MADE, pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa berangkat dari tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Ratna, GG Dewi Kunti, Nomor 26, Kota Denpasar. Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol DK 7243 BU motor milik terdakwa, berangkat menuju ke Klungkung berniat untuk mengambil sepeda motor. Kemudian setelah terdakwa sampai di Jalan Raya Tegal besar, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Terdakwa ke arah utara mencari-cari sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan raya, Sekira pukul 15.30 Wita terdakwa sampai di Pinggir Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, terdakwa melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan raya, kemudian terdakwa melewatinya terlebih dahulu. Kemudian setelah lewat terdakwa memutar balik dan berhenti di sebelah selatan sepeda motor yang akan terdakwa ambil, kemudian terdakwa memarkir dan turun dari sepeda motornya, setelah itu mencabut kunci kontak sepeda motornya dan terdakwa taruh di saku celana, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju sepeda motor yang akan terdakwa ambil, setelah sampai dan terdakwa melihat keadaan sepi lalu mengecek sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian terdakwa langsung mengambil kunci kontak sepeda motor terdakwa dari dalam saku celana dengan menggunakan tangan kanannya sambil duduk di atas jok sepeda motor, lalu memasukan kunci tersebut ke kontak sepeda motor yang akan terdakwa ambil, terdakwa memutar sekali ke arah kanan, dimana kontak sepeda motor tersebut dalam keadaan dol atau rusak, Sehingga kontak sepeda motor bisa menyala, kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan tangan kanannya dengan menekan starter sepeda motor, setelah sepeda motor berhasil terdakwa hidupkan, terdakwa langsung mengendarainya menuju ke arah Denpasar.
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wita terdakwa sampai di Jalan Raya Dewi Kunti, Kota Denpasar dan berhenti di pinggir jalan untuk menaruh sepeda motor tersebut, Setelah itu sekira pukul 17.00 Wita terdakwa mencari ojek online untuk mengantar terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa yang masih terparkir di Pinggir Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Kemudian sekira pukul 18.30 WITA terdakwa sampai dan terdakwa turun di sebelah utara terdakwa memarkir sepeda motor tersebut, kemudian karena ada orang-orang yang lewat lalu lalang, terdakwa menunggu situasi sepi terlebih dahulu, kemudian setelah 30 (tiga puluh) menit menunggu tiba-tba datang pihak kepolisian dari Polres Klungkung dan mengamankan terdakwa untuk di bawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Polres Klungkung serta menyita barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam nopol DK 7243 BU;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah helm merk Honda warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau nomor Polisi DK 6442 HE noka: MH35tp0045k377029, nosin: 5TP-192428;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam nopol DK 7243 BU atas nama I WAYAN SUDARMA;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam nopol DK 7243 BU atas nama I WAYAN SUDARMA;
- 1 (satu) buah BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau nomor Polisi DK 6442 HE noka: MH35tp0045k377029, nosin: 5TP-192428 atas nama I MADE SUADNYA;
- 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau nomor Polisi DK 6442 HE noka: MH35tp0045k377029, nosin: 5TP-192428 atas nama pemilik I MADE SUADNYA;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- Bahwa dengan kejadian tersebut saksi korban I NYOMAN BRATA pemilik motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau nomor Polisi DK 6442 HE, mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
- Bahwa terdakwa I MADE PARWATA ALS. MADE tidak meminta izin untuk mengambil barang milik saksi korban I NYOMAN BRATA pemilik motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau nomor Polisi DK 6442 HE.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |