Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I KETUT AGUS WAWAN MAHENDRA hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira jam 09.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2025, bertempat di di areal SPBU 54.807.02 yang berlokasi di Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kec. Dawan, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, 19 Maret 2025 sekira jam 07.30 Wita Terdakwa menuju SPBU 54.807.02 yang berlokasi di Jalan Raya Gunaksa kec. Dawan Kab. Klungkung dengan mengendarai 1 unit kendaraan mobil box Mistsubishi Colt L300 DK-1052-QJ warna hitam. Sampai disana Terdakwa membeli BBM jenis bio solar sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diisikan ke tangki BBM kendaraan Terdakwa tersebut.
- Bahwa BBM yang ada di tandon 1 unit kendaraan mobil box Mistsubishi Colt L300 DK-1052-QJ warna hitam tersebut adalah BBM jenis Bio Solar yang saya beli SPBU dengan harga Rp. 6.800,- per liter. dan BBM yang ada didalam 2 tandon tersebut sekira sejumlah ± 1400 liter.
- Bahwa cara Terdakwa mengisi 2 buah tandon adalah dengan membeli di SPBU. Rata-rata dalam sekali pembelian Terdakwa membeli sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa keluar SPBU dan mengantre lagi untuk membeli BBM.
- Bahwa BBM yang Terdakwa beli di SPBU tersebut diisikan ke dalam tangki BBM kendaraan yang telah Terdakwa modifikasi/terinstalasi dengan mesin dinamo dan selang, sehingga BBM yang masing di tangki BBM kendaraan mengalir ke tandon yang ada di dalam box mobil.
- Bahwa untuk mengisi 2 tandon yang ada di dalam 1 unit kendaraan mobil box Mistsubishi Colt L300 DK-1052-QJ warna hitam tersebut sampai jumlahnya ± 1400 liter, Terdakwa mulai membeli BBM jenis Bio Solar sejak sekira tanggal 15 Maret 2025 di SPBU, dengan rata – rata pembelian sejumlah 3 s/d 4 kali tergantung antrean di SPBU, dengan jumlah setiap pembelian senilai Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) atau 76 liter.
- Bahwa 1 unit kendaraan mobil box Mistsubishi Colt L300 DK-1052-QJ warna hitam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. Bahwa sekira bulan Desember 2025 Terdakwa membeli 1 unit kendaraan L300 DK-1052-QJ tersebut,. Awalnya 1 unit kendaraan L300 DK-1052-QJ tersebut saat Terdakwa beli berbentuk minibus dalam keadaan body kropos. kemudian Terdakwa jadikan mobil box untuk angkut barang sekira bulan januari. Karena tidak bisa masuk Perusahaan karena adanya kekurangan surat-surat kendaraan, Lalu karena kendaraan box tersebut tidak terpakai akhirnya Terdakwa memodifikasi kendaraan tersebut dengan menambahkan 2 buah tandon yang terinstalasi dengan dinamo dan selang, dan Terdakwa gunakan untuk membeli BBM solar.
- Bahwa Terdakwa Terdakwa mulai membeli BBM dengan 1 unit kendaraan L300 DK-1052-QJ tersebut sejak tanggal 18 Maret 2025.
- Bahwa BBM jenis solar tersebut rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 7.600,- (tujuh ribu enam ratus rupiah) per liter, namun belum sempat terjual karena Terdakwa lebih dulu diamankan oleh saksi I DEWA GEDE BUDIASA dan saksi GEDE BERI PRADITA, SH., (petugas Ospnal Ditreskrimsus Polda Bali).
- Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli BBM Jenis Bio Solar adalah di SPBU 54.807.02 yang berlokasi di Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kec. Dawan, Kab. Klungkung pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter dengan rincian pembelian sebagai berikut :
- Pembelian pertama sekira jam 07.00 Wita sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pembelian kedua sekira jam 08.30 Wita sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pembelian ketiga Terdakwa belum sempat melakukan pengisian karena di areal SPBU 54.807.02 Terdakwa dan kendaraan diamankan oleh petugas Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar di SPBU 54.807.02 pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan Terdakwa tersebut dan menemukan tandon berisi BBM sebanyak ± 1400 liter didalam mobil box Terdakwa tersebut.
- Bahwa Setiap penjualan sebanyak 2000 liter Terdakwa mendapatkan keuntungan kotor Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). Namun Terdakwa belum mendapatkan keuntungan karena belum mengirim BBM tersebut kepada konsumen.
- Bahwa dalam membeli BBM solar tersebut Terdakwa menggunakan 6 barcode dengan No. pol kendaraan DK-8857-GO, DK-8334-QE, DK-8672-BE, DK-8577-AV, DK-8607-SW, DK-8916-PP, barcode tersebut tersimpan di Galeri HP Realme milik Terdakwa.
- Bahwa terkait barang bukti 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam model RMX 3085 adalah benar milik Terdakwa, dimana barang bukti tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk menyimpan foto-foto barcode yang Terdakwa gunakan untuk membeli solar.
- Bahwa Terdakwa hanya memberi uang rokok kepada operator SPBU yang mau melayani penjualan BBM solar kepada Terdakwa sejumlah Rp. 15.000,-, karena barcode yang Terdakwa gunakan untuk membeli BBM tidak sesuai dengan kendaraan yang Terdakwa gunakan.
- Bahwa Terdakwa mengetahui BBM solar tersebut adalah BBM bersubsdi pemerintah dan dalam melakukan kegiatan Niaga penjualan BBM jenis Bio Solar tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak terkait, hal ini dikuatkan dengan keterangan Ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Sdr. Ahli YUDHOUTOMO DHARMOJO, SH., LLM., yang menerangkan bahwa seseorang atau badan usaha yang tidak mendapatkan Penugasan Pemerintah melakukan kegiatan niaga BBM JBKP dengan cara membeli BBM JBKP di SPBU Pertamina kemudian menjualnya kembali dan/atau melakukan usaha pengangkutan BBM JBKP yang dilakukan dengan cara mengambil keuntungan dari mengangkut BBM JBKP dengan tujuan komersial dalam rangka memperoleh keuntungan dan/atau laba adalah perbuatan penyalahgunaan BBM subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Karena penyediaan dan pendistribusian BBM JBKP harus mememiliki izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam hal ini dari BPH Migas.
-------- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |