Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
1.RINTO OTMAN SEUBELAN Alias RINTO
2.EKLOPAS SEUBELAN Alias EKLO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-979/N.1.12.3/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2Ni Kadek Driptayanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO OTMAN SEUBELAN Alias RINTO[Penahanan]
2EKLOPAS SEUBELAN Alias EKLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Eklopas Seubelan Alias Eklo (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II Rinto Otman Seubelan Alias Rinto (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 03 Maret tahun 2024 sekira pukul 03:00 wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Unit Galiran dengan alamat di Jalan Raya Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Outdoor AC merk Daikin yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni PT. Pegadaian Unit Galiran dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II merencanakan untuk melakukan pencurian di daerah Kabupaten Klungkung dengan cara terlebih dahulu menyewa sebuah mobil milik saksi JEFRI Y.C.V. LODO ROHI dan mengatakan kepada saksi JEFRI Y.C.V. LODO ROHI  bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk bekerja sebagai Grab Car Airport , adapun mobil yang disewa yakni mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DK 1987 AS, Nomor Kendaraan: MHKV1BA1JEK046048, Nomor Mesin: ME49577 dengan pemilik atas nama JEFRI Y.C.V. LODO ROHI dengan alamat Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Rajawali Nomor 14, Dusun Dukuh Sari, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, dimana sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II sudah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Raya Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, kemudian Terdakwa I menjemput Terdakwa II di tempat tinggal Terdakwa II, selanjutnya mereka langsung berangkat menuju ke Kabupaten Klungkung dimana yang membawa mobil adalah Terdakwa I, kemudian sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tiba di depan Kantor PT. Pegadaian Unit Galiran yang beralamat di Jalan Raya Galiran Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung tersebut, setelah sampai di depan kantor tersebut mereka beristirahat terlebih dahulu sambil memantau situasi di seputaran Kantor tersebut, kemudian sekira pukul 03.00 WITA setelah di rasa aman, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) tang potong dan 1 (satu) buah kunci 12 (dua belas) yang sudah dibawa dari rumahnya selanjutnya Terdakwa II langsung keluar dari dalam mobil menuju ke tempat outdoor AC tersebut terpasang, kemudian setelah sampai di tempat outdoor AC tersebut Terdakwa II dengan menggunakan tangan kanannya memegang tang potong lalu memotong selang prion outdoor AC tersebut kemudian menunggu prion AC tersebut habis, setelah prion AC tersebut habis Terdakwa II langsung memotong kabel yang tersambung ke listrik dengan menggunakan tang yang sama, setelah kabel tersebut berhasil dipotong, kemudian Terdakwa II membuka baut pemegang outdoor AC tersebut menggunakan kunci 12 (dua belas) dengan tangan kanannya, setelah baut pemegang outdor Ac tersebut terlepas, Terdakwa II menaruh tang potong dan kunci 12 (dua belas) tersebut di dalam saku celananya kemudian Terdakwa II mengangkat 1 (satu) unit Outdoor AC yang sudah terlepas tersebut mengunakan kedua tangannya dan langsung masukkannya ke dalam bagasi mobil belakang, setelah itu Terdakwa II langsung masuk ke dalam mobil, dimana pada saat itu Terdakwa I yang berada di dalam mobil langsung menyalakan mobil untuk kabur meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke Denpasar melalui Daerah Ubud Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sempat berisitirahat di pinggir jalan daerah Abiansemal Kabupaten Badung dan sekira pukul 08.00 WITA mereka berangkat menuju tempat tinggalnya di Jalan Juet Sari GG Cendana No. 11 Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar;
  • Bahwa kemudian saksi I NYOMAN SUKADANA selaku pemilik ruko yang berlokasi di sebelah selatan kantor PT. Pegadaian Unit Galiran melihat 1 (satu) unit outdoor AC milik PT. Pegadaian Unit Galiran yang sebelumnya terpasang di tembok sebelah timur kantor tersebut sudah hilang dan kabel ourdoor AC tersebut sudah dalam keadaan terpotong, yang mana saksi I NYOMAN SUKADANA melihat hal tersebut pada hari Minggu pukul 05:30 wita ketika saksi I NYOMAN SUKADANA akan membuka ruko miliknya yang bersebelahan dengan  kantor PT. Pegadaian Unit Galiran, menyadari hal tersebut  saksi I NYOMAN SUKADANA langsung mendatangi rumah saksi I MADE CARIANIS selaku Kepala Unit Kantor PT. Pegadaian Unit Galiran untuk menyampaikan bahwa 1 (satu) unit outdoor AC kantor tersebut telah hilang dari tempatnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi I MADE CARIANIS pergi menuju kantor PT. Pegadaian Unit Galiran dan melihat outdoor ac merk Daikin milik PT. Pegadaian Unit Galiran telah dibongkar dan selang yang menghubungkan AC dengan outdoor AC merk Daikin juga dalam keadaan sudah terputus sehingga AC tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, selanjutnya saksi I MADE CARIANIS menghubungi saksi ANAK AGUNG GDE RAI MADYA UTAMA yang merupakan satpam/ security PT. Pegadaian Unit Galiran, kemudian pada pukul 06:40 wita saksi ANAK AGUNG GDE RAI MADYA UTAMA datang ke lokasi kemudian bersama sama dengan saksi I MADE CARIANIS masuk ke dalam kantor untuk mengecek apakah ada barang barang di dalam kantor yang juga hilang, namun ternyata hanya outdoor AC merk Daikin yang berada di luar ruangan kantor saja yang telah hilang, kemudian saksi I MADE CARIANIS mendatangi Kantor Kepolisian Resor Klungkung untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II ditangkap oleh saksi I GUSTI NGURAH SURYA WINATA, SH. dan saksi I KADEK SUMAWAN, SH. selaku anggota Polres Klungkung di tempat tinggal saksi JEFRI Y.C.V. LODO ROHI yaitu di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Rajawali No 14, Banjar / Lingkungan. Dukuh, Kelurahan / Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh petugas ke Polres Klungkung
  • Bahwa para Terdakwa tidak pernah meminta ijin sebelumnya kepada saksi I MADE CARIANIS untuk mengambil outdoor AC merk Daikin milik PT. Pegadaian Unit Galiran dan saksi I MADE CARIANIS tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk mengambil outdoor AC merk Daikin milik PT. Pegadaian Unit Galiran
  • Bahwa total kerugian materiil yang dialami oleh PT. Pegadaian Unit Galiran akibat perbuatan para Terdakwa adalah sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya