Petitum |
- Megabulkan pemohonan Para Pemohon
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon bernama I MADE ADI ARTHAYASA, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LT-21022014-0067 Tanggal: DUA PULUH EMPAT FEBRUARI DUA RIBU EMPAT BELAS, dari semula yang tertulis I MADE ADI ARTHAYASA dirubah menjadi I MADE PANDE ADI ARTHAYASA
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LT-21022014-0067, Tanggal: DUA PULUH EMPAT FEBRUARI DUA RIBU EMPAT BELAS, dari semula yang tertulis I MADE ADI ARTHAYASA dirubah menjadi I MADE PANDE ADI ARTHAYASA
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon.
|