INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 47/Pdt.P/2025/PN Srp | I WAYAN AGUS BUDIANTO | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ijin Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 38/WSA/Permohonan/lX/2025 | ||||||
| Pemohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | 
 | ||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan  Pemohon ; ----------------------------------------------- 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mencatatkan  perkawinan   yang  kedua  kalinya dengan  seorang  perempuan  yang  bernama :   NI KOMANG INTAN, lahir di Bangunurip, tanggal 13-03-2000, alamat:  Dusun Dungkap l, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;---------------------------------------------------------------------------- 3 Memerintahkan kepada Kantor   Dinas   Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, agar perkawinan Pemohon yang  kedua  tersebut  dapat dicatatkan dalam buku register tahun yang sedang berjalan ;------- 4 Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;--------- A  t  a  u : Mohon Penetapan yang tepat dan adil menurut hukum | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	