Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2.Ni Wayan Anggriati, S.H.
3.Frischa Elsafara,S.H.
4.Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
4.Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
5.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
1.I KADEK DEDY PURNAWAN Als. JADUL
2.I WAYAN AGUS ARTAWAN Als. POLOS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1208 /N.1.12.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2Ni Wayan Anggriati, S.H.
3Frischa Elsafara,S.H.
4Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
5Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
6Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK DEDY PURNAWAN Als. JADUL[Penahanan]
2I WAYAN AGUS ARTAWAN Als. POLOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.I KADEK DEDY PURNAWAN Als. JADUL
2NI KETUT LATRI, S.H., S.E.I WAYAN AGUS ARTAWAN Als. POLOS
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa ia terdakwa I I KADEK DEDY PURNAWAN Als JADUL dan terdakwa II I WAYAN AGUS ARTAWAN Als POLOS pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 22.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Februari 2025 bertempat  di sebuah bengkel dan kamar kos terdakwa I tepatnya di Jalan Raya By Pas Prof. Ida Bagus Mantra Dusun Lepang Desa Takmung Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi mengenai peredaran gelap Narkotika di wilayah terseebut diatas kemudian saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DARMAWAN bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan kemudian berangkat ke bengkel yang berada di Bay Pass Prof Ida Bagus Mantra dan saat itu ditemukan terdakwa I I KADEK DEDY PURNAWAN Als JADUL sedang berada di sebuah bengkel pinggir jalan yang kemudian saksi mengamankan terdakwa I dan melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh masyarakat umum.
  • Bahwa kemudian setelah di lakukan penggeledahan di temukan tas merk “ALCOTRA” yang sedang di gunakan oleh terdakwa I yang berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,31 gram neto, 1 (satu) buah klip plastik berisi Kristal bening dengan berat 1,91 gram bruto atau 1,17 gram netto, 9 (Sembilan) buah plastik klip bening berisi Kristal bening dengan berat masing-masing 0,31 gram bruto atau 0,15 gram netto, 1 (satu) buah pipet plastik berukuran besar berwarna bening berisi strip hijau, 1 (satu) buah pipet plastik berukuran kecil berwarna bening berisi strip merah, 1 (satu) buah kotak berebentuk persegi panjang bertuliskan Indian, 8 (delapan) buah plastik klip bening berukuran kecil tertusuk peniti, 1 (satu) buah HP merk REDMI note 13 berwarna putih dengan nomer Simcard 085180681656 dan 1 (satu) buah HP merk VIVO berwarna ungu dengan nomor simcard 081943655078.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa I kemudian terdakwa I mengatakan bahwa masih memiliki barang berupa shabu di kamar kos terdakwa I yang kemudian saksi-saksi dan tim bersama dengan terdakwa I berangkat ke kamar kos terdakwa I yakni di Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Takmung Kec. Banjarngkan Kab. Klungkung.
  • Bahwa kemudian di kamar kos tersebut di amankan terdakwa II dan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing yang tergantung di dinding kamar kos yang berisi 8 (delapan) bundel plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) buah buku tulis bertuliskan ‘PLAY SOCCER”, 1 (satu) buah tote bag bertuliskan ‘McDonald” yang sedang tergantung didinding kamar yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital merk “DIGITAL SCALE” beserta kotaknya dan 1(satu) bundel plastik klip ukuran sedang.
  • Bahwa kemudian di dalam kamar kos tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah korek api gas yang berada di lantai dan 1 (satu ) buah HP merk REALME dengan nomor simcard 085137770936 yang awalnya di pegang oleh terdakwa II kemudian di taruh di lantai.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan masing-masing terdakwa, kemudian tim dan para terdakwa menuju truk Izusu tanpa plat yang sedang terparkir di pinggir jalan By Pass Ida Bagus Mantra Dusun Lepang dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dengan merk HARNIC, 1 (satu) bundel plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) bundel klip plastik berukuran sedang, 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu atau bonAg yang berada di di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merk “NAVY CLUB” yang terletak di belakang tempat duduk truk tersebut.
  • Bahwa barang-barang tersebut terdakwa I I KADEK DEDY PURNAWAN Als JADUL pesan melalui seseorang yang bernama JAROT (DPO) dan terdakwa biasanya memesan dengan jumlah lebih dari 5 gram sampai 10 gram yang kemudian terdakwa I ambil dan pecah sesuai dengan pesanan dari pelanggan terdakwa I sedangkan terdakwa II bertugas untuk mengantarkan barang yang di pesan oleh pemesan tersebut dan semua pesanan akan di catat oleh terdakwa II di buku yang betuliskan “PLAY SOCCER” akan di catat oleh terdakwa II.
  • Bahwa selain terdakwa II, yang bertugas mengantarkan paket shabu tersebut adalah  SONGOL (DPO) dan KADEK SUGIARTA (DPO).
  • Bahwa terdakwa II dan juga SONGOL serta KADEK SUGIARTA mendapat upah dari terdakwa I berupa shabu yang kemudian shabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin untuk membeli, menjual atau menjadi perantara narkotika golongan I  jenis shabu tersebut diatas.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti no : SP.Sita/7/II/2025/Satresnarkoba tanggal 24 Februari 2025 jumlah total barang bukti yangdisita dari kedua terdakwa adalah 6,83 gram netto shabu.
  • Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 332/NNF/2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3295/2025/NF s/d 3305/2025 berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3306/2025/NF dan 3307/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotropika.

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa I I KADEK DEDY PURNAWAN Als JADUL dan terdakwa II I WAYAN AGUS ARTAWAN Als POLOS pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 22.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Februari 2025 bertempat  di sebuah bengkel dan kamar kos milik terdakwa I tepatnya di Jalan Raya By Pas Prof. Ida Bagus Mantra Duusn Lepang Desa Takmung Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi mengenai peredaran gelap Narkotika di wilayah terseebut diatas kemudian saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi I GEDE EKA WIDHI DARMAWAN bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan kemudian berangkat ke bengkel yang berada di Bay Pass Prof Ida Bagus Mantra dan saat itu ditemukan terdakwa I I KADEK DEDY PURNAWAN Als JADUL sedang berada di sebuah bengkel pinggir jalan yang kemudian saksi mengamankan terdakwa I dan melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh masyarakat umum.
  • Bahwa kemudian setelah di lakukan penggeledahan di temukan tas merk “ALCOTRA” yang sedang di gunakan oleh terdakwa I yang berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,31 gram neto, 1 (satu) buah klip plastik berisi Kristal bening dengan berat 1,91 gram bruto atau 1,17 gram netto, 9 (Sembilan) buah plastik klip bening berisi Kristal bening dengan berat masing-masing 0,31 gram bruto atau 0,15 gram netto, 1 (satu) buah pipet plastik berukuran besar berwarna bening berisi strip hijau, 1 (satu) buah pipet plastik berukuran kecil berwarna bening berisi strip merah, 1 (satu) buah kotak berebentuk persegi panjang bertuliskan Indian, 8 (delapan) buah plastik klip bening berukuran kecil tertusuk peniti, 1 (satu) buah HP merk REDMI note 13 berwarna putih dengan nomer Simcard 085180681656 dan 1 (satu) buah HP merk VIVO berwarna ungu dengan nomor simcard 081943655078.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa I kemudian terdakwa I mengatakan bahwa masih memiliki barang berupa shabu di kamar kos terdakwa I yang kemudian saksi-saksi dan tim bersama dengan terdakwa I berangkat ke kamar kos terdakwa I yakni di Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Takmung Kec. Banjarngkan Kab. Klungkung.
  • Bahwa kemudian di kamar kos tersebut di amankan terdakwa II dan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing yang tergantung di dinding kamar kos yang berisi 8 (delapan) bundel plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) buah buku tulis bertuliskan ‘PLAY SOCCER”, 1 (satu) buah tote bag bertuliskan ‘McDonald” yang sedang tergantung didinding kamar yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital merk “DIGITAL SCALE” beserta kotaknya dan 1(satu) bundel plastik klip ukuran sedang.
  • Bahwa kemudian di dalam kamar kos tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah korek api gas yang berada di lantai dan 1 (satu ) buah HP merk REALME dengan nomor simcard 085137770936 yang awalnya di pegang oleh terdakwa II kemudian di taruh di lantai.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan masing-masing terdakwa, kemudian tim dan para terdakwa menuju truk Izusu tanpa plat yang sedang terparkir di pinggir jalan By Pass Ida Bagus Mantra Dusun Lepang dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dengan merk HARNIC, 1 (satu) bundel plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) bundel klip plastik berukuran sedang, 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu atau bong yang berada di di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merk “NAVY CLUB” yang terletak di belakang tempat duduk truk tersebut.
  • Bahwa barang-barang tersebut terdakwa I I KADEK DEDY PURNAWAN Als JADUL pesan melalui seseorang yang bernama JAROT (DPO) dan terdakwa biasanya memesan dengan jumlah lebih dari 5 gram sampai 10 gram yang kemudian terdakwa I ambil dan pecah sesuai dengan pesanan dari pelanggan terdakwa I sedangkan terdakwa II bertugas untuk mengantarkan barang yang di pesan oleh pemesan tersebut dan semua pesanan akan di catat oleh terdakwa II di buku yang betuliskan “PLAY SOCCER” akan di catat oleh terdakwa II.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin untuk memiliki,menyimpan atau menguasai atau menyimpan narkotika golongan I  jenis shabu tersebut diatas.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti no : SP.Sita/7/II/2025/Satresnarkoba tanggal 24 Februari 2025 jumlah total barang bukti yangdisita dari kedua terdakwa adalah 6,83 gram netto shabu.
  • Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik no.Lab : 332/NNF/2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3295/2025/NF s/d 3305/2025 berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3306/2025/NF dan 3307/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotropika..

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya