Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Srp 1.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2.Gandes Ristiyana, S.H.
I WAYAN PUTRAYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-885/N.1.12/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2Gandes Ristiyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN PUTRAYASA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan.S.H.,CHt.,Ci.I WAYAN PUTRAYASA
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I WAYAN PUTRAYASA pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2026 sekira jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 di Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sejak tahun 2022, terdakwa mengenal Narkotika jenis sabu dari mang delengkong (DPO). Dimana ‘mang delengkong (DPO)’ pernah datang kerumah kakek terdakwa dan kemudian terdakwa pernah mengunjungi kediaman ‘mang delengkong (DPO)’ sekira pada tahun 2024 dimana saat itu terdakwa mengobrol sambil ngopi dengan ‘mang delengkong (DPO)’ dan terdakwa menanyakan dimana membeli paket narkotika jenis sabu, lalu ‘mang delengkong (DPO)’ memesankan paket narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama ‘mang delengkong (DPO)’, Setelah sekitar kurang lebih 6 (enam) bulan tidak pernah bertemu dengan ‘mang delengkong (DPO)’, lalu terdakwa menghubungi kembali ‘mang delengkong (DPO)’ melalui whatsapp untuk memesan paket Narkotika jenis sabu dan terdakwa mengambil langsung paket tersebut ke kediaman ‘mang delengkong (DPO)’, lalu terdakwa mengonsumsi paket Narkotika jenis sabu tersebut di rumah, kemudian terdakwa mengenal saksi FIQI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada tahun 2025 bulan Agustus dari teman terdakwa dan terdakwa membeli paket Narkotika jenis sabu dari saksi FIQI (terdakwa dalam berkas terpisah) sebanyak 1 (satu) paket 0,2 gram, kemudian saksi FIQI (terdakwa dalam berkas terpisah) menawarkan terdakwa untuk kerja sama menjual Narkotika jenis sabu dan meminta modal kepada terdakwa untuk memesan paket Narkotika dengan jumlah yang lebih banyak, lalu terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Lalu mecoba membeli paket Narkotika jenis sabu sebanyak 1F dari ‘mang delengkong (DPO)’ dan kemudian saksi FIQI (terdakwa dalam berkas terpisah) memecah paket Narkotika tersebut menjadi 7 paket dengan berat 0,2 gram dan kemudian saksi FIQI (terdakwa dalam berkas terpisah) menjual paket Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, atas penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, terdakwa memesan paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 gram kepada ‘mang delengkong (DPO)’ dengan membayar secara transfer pertama sebanyak Rp. 652.000,- (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana paket tersebut akan terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket dengan berat 0,2 gram per paket dan akan terdakwa berikan kepada yang memesan paket Narkotika jenis sabu tersebut yaitu seseorang yang bernama ‘MAMU (DPO)’, lalu terdakwa langsung mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut ke ‘mang delengkong (DPO) di denpasar’, setelah terdakwa mengambil paket tersebut lalu terdakwa kembali kerumah dalam perjalanan menuju kerumah terdakwa kaget diberhentikan oleh petugas pada Hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2026 sekira pukul 23.30 WITA Di jalan raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Terdakwa kaget tiba-tiba diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Klungkung yaitu saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA untuk melaksanakan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN SUKARMA dan saksi I DEWA GEDE KASTAWAN, disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I GUSTI NGURAH WIJAYA dan saksi I NYOMAN SUDANA, lalu mengamankan barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto,
  2. 1 (satu) buah potongan kertas berwarna silver berisikan plaster,
  3. 2 (dua) lembar uang masing-masing dengan pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah),
  4. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios  warna Putih dengan No.Pol DK 1067 PM dengan STNK atas nama I MADE MAHAYASA alamat Banjar Dinas Bukit Sari Undisan Tembuku Bangli beserta kunci kontaknya,
  5. 1 (satu) buah Hp VIVO YO2T berwarna Abu dengan nomor sim card 087863992827 dengan nomor IMEI 1 (868149063706077) IMEI 2 (868149063706069), 
  • Bahwa setelah dilaksanakan introgasi terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik terdakwa dan narkotika jenis sabhu akan terdakwa jual, sehingga atas hal dimaksud terdakwa beserta barang-barang itu diamankan ke Polres Klungkung.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto, 1 (satu) buah potongan kertas berwarna silver berisikan plaster, 2 (dua) lembar uang masing-masing dengan pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios  warna Putih dengan No.Pol DK 1067 PM dengan STNK atas nama I MADE MAHAYASA alamat Banjar Dinas Bukit Sari Undisan Tembuku Bangli beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) buah Hp VIVO YO2T berwarna Abu dengan nomor sim card 087863992827 dengan nomor IMEI 1 (868149063706077) IMEI 2 (868149063706069), Sehingga berat total barang bukti narkotika jenis sabu 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali Nomor LAB : 201/NNF/2026 hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Ajun Kombes Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, dan Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali dan IPTU apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., telah melakukan pemeriksaan barang bukti nomor :
  • 1853/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1854/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan Terdakwa I WAYAN PUTRAYASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I WAYAN PUTRAYASA pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2026 sekira jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 di Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, terdakwa memesan paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 gram kepada ‘mang delengkong (DPO)’ dengan membayar secara transfer pertama sebanyak Rp. 652.000,- (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana paket tersebut akan terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket dengan berat 0,2 gram per paket dan akan terdakwa berikan kepada yang memesan paket Narkotika jenis sabu tersebut yaitu seseorang yang bernama ‘MAMU (DPO)’, lalu terdakwa langsung mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut ke ‘mang delengkong (DPO) di denpasar’, setelah terdakwa mengambil paket tersebut lalu terdakwa kembali kerumah dalam perjalanan menuju kerumah terdakwa kaget diberhentikan oleh petugas pada Hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2026 sekira pukul 23.30 WITA Di jalan raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Terdakwa kaget tiba-tiba diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Klungkung yaitu saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA untuk melaksanakan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN SUKARMA dan saksi I DEWA GEDE KASTAWAN, disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I GUSTI NGURAH WIJAYA dan saksi I NYOMAN SUDANA, lalu mengamankan barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto,
  2. 1 (satu) buah potongan kertas berwarna silver berisikan plaster,
  3. 2 (dua) lembar uang masing-masing dengan pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah),
  4. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios  warna Putih dengan No.Pol DK 1067 PM dengan STNK atas nama I MADE MAHAYASA alamat Banjar Dinas Bukit Sari Undisan Tembuku Bangli beserta kunci kontaknya,
  5. 1 (satu) buah Hp VIVO YO2T berwarna Abu dengan nomor sim card 087863992827 dengan nomor IMEI 1 (868149063706077) IMEI 2 (868149063706069), 
  • Bahwa setelah dilaksanakan introgasi terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik terdakwa dan narkotika jenis sabhu akan terdakwa jual, sehingga atas hal dimaksud terdakwa beserta barang-barang itu diamankan ke Polres Klungkung.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto, 1 (satu) buah potongan kertas berwarna silver berisikan plaster, 2 (dua) lembar uang masing-masing dengan pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios  warna Putih dengan No.Pol DK 1067 PM dengan STNK atas nama I MADE MAHAYASA alamat Banjar Dinas Bukit Sari Undisan Tembuku Bangli beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) buah Hp VIVO YO2T berwarna Abu dengan nomor sim card 087863992827 dengan nomor IMEI 1 (868149063706077) IMEI 2 (868149063706069), Sehingga berat total barang bukti narkotika jenis sabu 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali Nomor LAB : 201/NNF/2026 hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Ajun Kombes Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, dan Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali dan IPTU apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., telah melakukan pemeriksaan barang bukti nomor :
  • 1853/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1854/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----Perbuatan Terdakwa I WAYAN PUTRAYASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya