INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Srp | JOK HAN | HAJI MOH. AMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Srp | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 017/Gugatan/PMH/R&A/II/2025 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | |||||||||
Petitum | I. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
II. Menyatakan Hukum Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Jual Beli Nomor 44 tanggal 21 Februari 2011 di PPAT PANDE NYOMAN ANOM ANGGRAENI, S.H., M.Kn.;
III. Menyatakan Hukum Sah dan Berkekuatan Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 472/PED atas nama JOKHAN berdasarkan surat ukur tanggal 7-4-1984 Nomor 877/1984 dengan NIB: 22.06.04.13.01024 dan berdasarkan D.I. 301 tanggal 22-02-2011 Nomor 578/2011 dan D.I. tanggal 28-02-2011 Nomor 584/2011.;
IV. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena dengan sengaja melaporkan PENGGUGAT ke Polres Klungkung berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/LI/260/XRES.1.9/2024/Reskrim tanggal 30-10-2024 atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.;
V. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Kepada PENGGUGAT secara tunai kongkrit.;
VI. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
VII. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |