Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 20:20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Kusanegara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan mengadili perkara ini, “yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada mulanya pada tanggal tanggal 31 Juli 2025 stok paket narkotika Terdakwa ZAINAL ARIFIN (Selanjutnya disebut Terdakwa) sudah habis, kemudian Terdakwa memesan Narkoba kembali melaui WhatsApp kepada pemilik kontak bernama “Aldi22” (DPO) namun saat itu pemilik kontak bernama “Aldi22” mengatakan paket belum ready karena ada kendala, kemudian pada tanggal 1 Agustus 2025 Terdakwa Kembali mengirim pesan melaui WhatsApp kepada pemilik kontak bernama “Aldi22” untuk memesan paket narkotika jenis sabu kemudian dijanjikan saat subuh akan siap, sehingga pada tanggal 2 Agustus 2025 saat subuh Terdakwa baru diberi tahu oleh pemilik kontak bernama “Aldi22” untuk mengambil paket narkotika seberat 10 gram di daerah sesetan Denpasar, Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu dengan cara melalui petunjuk melalui panggilan telepon oleh pemilik kontak bernama “Aldi22” tersebut, kemudian, setelah sampai di lokasi Terdakwa mengambil paket narkotika dimaksud dan langsung balik menuju ke kos tempat tinggal Terdakwa yang berlokasi di Jalan Kusanegara Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, kemudian setelah sampai di kos Terdakwa memecah paket narkotika jenis sabu tersebut dengan magsud untuk dijual kembali menjadi beberapa pecahan yakni paket 0,2 gram dan 0,3 gram yang jumlahnya Terdakwa sudah lupa, kemudian paket tersebut dibagi-bagi menggunakan 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berujung runcing dengan strip berwarna kuning dan putih, 1 (satu) buah timbangan digital, kemudian paket narkotika yang telah Terdakwa pecah Terdakwa tempel di beberapa lokasi seputaran by pass ida bagus mantra dan Terdakwa kirimkan kepada pembeli yang sudah memesan paket narkotika jenis sabu dimaksud, kemudian sisa dari paket narkotika jenis sabu dimaksud Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak handphone bertuliskan vivo Y19s di dalam kamar kos Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa kenal narkotika jenis sabu sejak tahun 2022, kemudian Terdakwa mulai menjual paket narkotika jenis sabu sejak tahun 2024, dimana Terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu pada seorang kontak bernama “Aldi22” yang Terdakwa kenal sejak tahun 2024 dan tidak mengenal serta tidak pernah bertemu dengan kontak bernama “Aldi22”. Terdakwa mendapatkan kontaknya setelah melihat akun tiktok yang berisi penjualan narkotika, lalu Terdakwa mencoba menghubunginya dan diberikan kontak bernama “Aldi22”. Terdakwa berkomunikasi dengan kontak dimaksud sampai sekarang melalui aplikasi Whatsapp, Terdakwa bertansaksi Narkoba dengan mengambilnya dengan sistem tempelan yaitu Terdakwa meletakan paket narkotika jenis sabu di suatu tempat dan tidak bertemu dengan orang yang meletakkannya dan setelah Terdakwa dapatkan paket dimaksud Terdakwa pecah dan per paket narkotika seberat 0,2 gram Terdakwa jual Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah) sedangkan paket seberat 0,3gram Terdakwa jual seharga Rp.400.000(tiga ratus ribu rupiah), lalu pembayaran Terdakwa lakukan dengan sistem setoran kepada pemilik kontak bernama “Aldi22” dengan cara transfer namun tujuan transfer Terdakwa sudah lupa karena nama rekening dari pemilik kontak bernama “Aldi22” berganti-ganti dan tiap gram paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari pemilik kontak bernama “Aldi22” Terdakwa beli seharga Rp. 1.400.000(satu juta empat ratus ribu rupiah) namun kerap mendapat bonus sehingga jadi lebih murah.
- Bahwa Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, sehingga atas hal dimaksud tim opsnal yakni Saksi I I KADEK AGUS ASTAWAN dan Saksi II I NENGAH SEMADI ADNYANA melaksanakan serangkaian upaya penyelidikan sehingga dapat melaksanakan profiling terhadap target kemudian Saksi I mengubungi Saksi III I NENGAH SEMADI ADNYANA untuk menjadi Saksi sipi, dalam pengeledahan rumah kost yang berlokasi di Jalan Kusanegara Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung setelah itu saksi III meghubungi Saksi IV yakni I WAYAN PANDE WIDIARTA mereka menyaksikan pengeledahan sesorang bernama ZAINAL ARIFIN pada Hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 20.20 WITA di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Kusanegara Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Terdakwa pada saat itu sedang menelpon istri istri Terdakwa kemudian digeledah oleh petugas dari polres klungkung yang kemudian setelah datang saksi dari masyarakat umum dilaksanakan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,20 gram netto, 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 gram bruto atau 0,11 gram netto, 7 (tujuh) buah potongan pipet plastik dengan strip berwarna kuning dan putih, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan KIOS EMAS SEKAR SARI, 1 (satu) buah celana pendek bermotif loreng hijau army, 31 (tiga puluh satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 gram bruto atau 0,11 gram netto, 31 (tiga puluh satu) buah potongan pipet plastik dengan strip berwarna kuning dan putih, 1 (satu) buah kotak hitam bertuliskan PASUKAN LINTAS MALAM, 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,31 gram bruto atau 0,18 gram netto, 5 (lima) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 3,67 gram bruto atau 3,22 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah kotak handphone bertuliskan vivo Y19s, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berujung runcing dengan strip berwarna kuning dan putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah buku catatan berwarna hitam bertuliskan “Erica E-156”, 1 (satu) bungkus plastik berisi sebundel pipet plastik dengan strip berwarna kuning dan putih, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Hp OPPO A16 berwarna hitam dengan sim card No. 085168949350 dan sim card 085119284856, IMEI 860115066546651 dan IMEI 860115066546644 yang Terdakwa mengakui kepada Saksi I dan Saksi II bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan serta menjual paket narkotika jenis sabu dimaksud sehingga atas hal tersebut Terdakwa beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Sat. Narkoba Polres Klungkung dengan disaksikan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa beberapa bungkusan kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu milik Terdakwa dengan berat seluruhnya 10,83 gram bruto atau 5,17 gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1150/NNF/2025 tertanggal 04 Agustus 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan kode 10530/2025/NF s/d 10574/2025/NF, dimana didapatkan hasil bahwa barang bukti dengan kode 10530/2025/NF s/d 10573/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan barang bukti dengan kode 10574/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian riset.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 20:20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Kusanegara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan mengadili perkara ini, “yang dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, sehingga atas hal dimaksud tim opsnal yakni Saksi I I KADEK AGUS ASTAWAN dan Saksi II I NENGAH SEMADI ADNYANA melaksanakan serangkaian upaya penyelidikan sehingga dapat melaksanakan profiling terhadap target kemudian Saksi I mengubungi Saksi III I NENGAH SEMADI ADNYANA untuk menjadi Saksi sipi, dalam pengeledahan rumah kost yang berlokasi di Jalan Kusanegara Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung setelah itu saksi III meghubungi Saksi IV yakni I WAYAN PANDE WIDIARTA mereka menyaksikan pengeledahan sesorang bernama ZAINAL ARIFIN pada Hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 20.20 WITA di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Kusanegara Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Terdakwa pada saat itu sedang menelpon istri istri Terdakwa kemudian digeledah oleh petugas dari polres klungkung yang kemudian setelah datang saksi dari masyarakat umum dilaksanakan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,20 gram netto, 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 gram bruto atau 0,11 gram netto, 7 (tujuh) buah potongan pipet plastik dengan strip berwarna kuning dan putih, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan KIOS EMAS SEKAR SARI, 1 (satu) buah celana pendek bermotif loreng hijau army, 31 (tiga puluh satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 gram bruto atau 0,11 gram netto, 31 (tiga puluh satu) buah potongan pipet plastik dengan strip berwarna kuning dan putih, 1 (satu) buah kotak hitam bertuliskan PASUKAN LINTAS MALAM, 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,31 gram bruto atau 0,18 gram netto, 5 (lima) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 3,67 gram bruto atau 3,22 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah kotak handphone bertuliskan vivo Y19s, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berujung runcing dengan strip berwarna kuning dan putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah buku catatan berwarna hitam bertuliskan “Erica E-156”, 1 (satu) bungkus plastik berisi sebundel pipet plastik dengan strip berwarna kuning dan putih, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Hp OPPO A16 berwarna hitam dengan sim card No. 085168949350 dan sim card 085119284856, IMEI 860115066546651 dan IMEI 860115066546644 yang Terdakwa mengakui kepada Saksi I dan Saksi II bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan serta menjual paket narkotika jenis sabu dimaksud sehingga atas hal tersebut Terdakwa beserta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Sat. Narkoba Polres Klungkung dengan disaksikan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa beberapa bungkusan kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu milik Terdakwa dengan berat seluruhnya 10,83 gram bruto atau 5,17 gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1150/NNF/2025 tertanggal 04 Agustus 2025, setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan kode 10530/2025/NF s/d 10574/2025/NF, dimana didapatkan hasil bahwa barang bukti dengan kode 10530/2025/NF s/d 10573/2025/NF benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan barang bukti dengan kode 10574/2025/NF benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu atau Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian riset.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------- |