Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.Gandes Ristiyana, S.H.
2.I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
3.Chicko Surya Siswanto,S.H.
4.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
I MADE SUMADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2911/N.1.12.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gandes Ristiyana, S.H.
2I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
3Chicko Surya Siswanto,S.H.
4I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
5Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUMADANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I MADE SUMADANA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 07.10 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Saksi Korban NI MADE LASTINI Jalan Plawa Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klungkung yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 07.10 WITA, Saksi Korban NI MADE LASTINI hendak mengantar anak pertama saksi yakni NI PUTU TUNI AMANDA yang berusia 5 (lima) tahun ke sekolah dari rumah Saksi Korban yang berada di Jalan Plawa Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali. Anak Saksi Korban membuka pintu gerbang rumah Saksi Korban, kemudian Saksi Korban mengeluarkan sepeda motor milik Saksi Korban ke luar halaman rumah Saksi Korban yakni tepatnya di luar gerbang rumah Saksi Korban. Anak Saksi Korban kemudian menutup dan mengunci pintu gerbang dan bergegas naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban. Pada saat anak Saksi Korban telah berada di atas sepeda motor, dari arah belakang Saksi Korban tepatnya di sebelah selatan rumah Saksi Korban terdengar suara besi yang terjatuh di aspal jalan, mendengar suara tersebut Saksi Korban menoleh ke arah belakang dan melihat Terdakwa I MADE SUMADANA sedang mengambil 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi di atas jalan aspal. Tidak berapa lama, Saksi Korban memacu sepeda motor Saksi Korban untuk mengantar anak Saksi Korban ke sekolah namun baru beberapa meter setelah Saksi Korban mengendarai motor, Terdakwa memanggil Saksi Korban dengan mengatakan “mai cai mai cai yang artinya “sini kamu sini kamu” sambil membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi.  Mendengar dirinya dipanggil, Saksi Korban menghentikan laju sepeda motor Saksi Korban di sebelah utara rumah Saksi Korban di Jalan Plawa Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali. Saat melihat Terdakwa yang membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi, Saksi Korban ketakutan dan berteriak “apa salah saya?” ke arah Terdakwa. Teriakan Saksi Korban terdengar oleh suami Saksi Korban yakni Saksi 1 I KADEK EDHI PRAYUDA sehingga Saksi 1 langsung bergegas keluar dari rumah dan berdiri di halaman rumah Saksi 1 yang juga merupakan rumah Saksi Korban. Terdakwa dengan masih membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi berjalan dari arah selatan rumah Saksi Korban menuju tepat di depan pintu gerbang rumah Saksi Korban. Sesampainya Terdakwa di depan rumah Saksi Korban, Terdakwa berbalik arah menghadap ke selatan rumah Saksi Korban sambil melepaskan tas Terdakwa yang diselempangkan di depan badan Terdakwa dan menaruhnya di atas jalan, kemudian Terdakwa dengan tergesa-gesa sambil masih membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi mendekati pintu gerbang rumah Saksi Korban untuk mencari Saksi 1 sambil mengatakan “mai cai mai cai” yang artinya “sini kamu sini kamu”. Saksi 1 menyuruh Saksi Korban untuk memacu sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban sambil berjalan masuk ke dalam rumah Saksi 1 dan bersembunyi di dalam rumah Saksi 1 karena takut serta berusaha untuk menghindari keributan dengan Terdakwa. Karena Terdakwa tidak dapat menemukan Saksi 1 yang sudah terlanjur masuk ke dalam rumah Saksi 1 maka Terdakwa kemudian memanggil Saksi Korban kembali sambil mengatakan “mai cai mai cai” yang artinya “sini kamu sini kamu”. Saksi Korban pada saat itu masih duduk mengendarai sepeda motor Saksi Korban dengan membonceng anak Saksi Korban mendengar panggilan kembali oleh Terdakwa kemudian merasa takut dan tangan Saksi Korban gemetaran. Tanpa pikir panjang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Saksi Korban memutuskan untuk memacu sepeda motor Saksi Korban menuju ke sekolah anak Saksi Korban dengan meninggalkan Terdakwa yang masih membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi sendirian di depan pintu gerbang Saksi Korban. Terdakwa yang telah ditinggalkan oleh kedua saksi yakni Saksi Korban dan Saksi 1 kemudian pulang ke rumah Terdakwa sambil masih membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi. Peristiwa tersebut membuat Saksi Korban takut terhadap Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut, Saksi Korban melaporkannya ke Polres Klungkung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penelitian Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh team Ahli Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 13 C warna hitam dengan IMEI 1 860363060845287 dan IMEI 2 860363060845295 diperoleh hasil berupa ditemukan aplikasi CCTV dengan nama “V380 Pro” yang terinstal pada Handphone dan ditemukan 1 (satu) file video hasil rekaman CCTV dengan lokasi penyimpanan : “Media/penyimpanan bersama internal/DCIM/hongshi/VIDEO/” yang dibuat/disimpan pada tanggal 24 Mei 2025 pukul 07:50:43 AM, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana diatas khususnya pada rekaman CCTV tanggal 24 Mei 2025 dari pukul 07:20:40 AM s/d pukul 07:20:53 AM sebagai terlampir dalam hasil dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penelitian Barang Bukti.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana DR. Dewi Bunga, SH., MH perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah perbuatan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan tanpa hak senjata berupa sabit, dengan demikian perbuatan Terdakwa dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana yang tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam jenis Cerurit besar (Caluk) dengan panjang70 (tujuh puluh) cm dengan rincian panjang sabit yang terbuat dari besi berukuran kurang lebih 22 (dua puluh dua) cm dan gagang sabit yang terbuat dari besi berukuran kurang lebih 48 (empat puluh delapan) cm.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I MADE SUMADANA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 07.10 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Saksi Korban NI MADE LASTINI Jalan Plawa Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klungkung yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu , dengan memakai kekerasan , sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------  

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 07.10 WITA, Saksi Korban NI MADE LASTINI hendak mengantar anak pertama saksi yakni NI PUTU TUNI AMANDA yang berusia 5 (lima) tahun ke sekolah dari rumah Saksi Korban yang berada di Jalan Plawa Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali. Anak Saksi Korban kemudain membuka pintu gerbang rumah Saksi Korban, setelah pintu terbuka Saksi Korban mengeluarkan sepeda motor milik Saksi Korban ke luar halaman rumah Saksi Korban yakni tepatnya di luar gerbang rumah Saksi Korban. Setelah keluar dengan sepeda motor Anak Saksi Korban kemudian menutup dan mengunci pintu gerbang dan bergegas naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban yang hendak menuju arah utara menuju ke mengantar anak Saksi Korban. Pada saat anak Saksi Korban telah berada di atas sepeda motor, datang dari arah belakang Saksi Korban tepatnya di sebelah selatan rumah Saksi Korban terdengar suara besi yang terjatuh di aspal jalan, mendengar suara tersebut Saksi Korban menoleh ke arah belakang dan melihat Terdakwa I MADE SUMADANA sedang mengambil 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi di atas jalan aspal. Tidak berapa lama, Saksi Korban memacu sepeda motor Saksi Korban untuk mengantar anak Saksi Korban ke sekolah namun baru beberapa meter setelah Saksi Korban mengendarai motor, Terdakwa memanggil Saksi Korban dengan mengatakan “mai cai mai cai yang artinya “sini kamu sini kamu” sambil membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi. Mendengar dirinya dipanggil, Saksi Korban menghentikan laju sepeda motor Saksi Korban di sebelah utara rumah Saksi Korban. Saat melihat Terdakwa yang membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi dengan ekspresi wajah ysedang marah seolah hendak menghunuskan 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi, Saksi Korban ketakutan dan berteriak “apa salah saya?” ke arah Terdakwa. Kemudian teriakan Saksi Korban terdengar oleh suami Saksi Korban yakni Saksi 1 I KADEK EDHI PRAYUDA sehingga Saksi 1 langsung bergegas keluar dari rumah dan berdiri di halaman rumah Saksi 1 yang juga merupakan rumah Saksi Korban. Terdakwa dengan masih membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi berjalan dari arah selatan rumah Saksi Korban menuju tepat di depan pintu gerbang rumah Saksi Korban. Sesampainya Terdakwa di depan rumah Saksi Korban, Terdakwa berbalik arah menghadap ke selatan rumah Saksi Korban sambil melepaskan tas Terdakwa yang diselempangkan di depan badan Terdakwa dan menaruhnya di atas jalan, kemudian Terdakwa dengan tergesa-gesa sambil masih membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi mendekati pintu gerbang rumah Saksi Korban untuk mencari Saksi 1 sambil mengatakan kata kata dalam bahasa Bali “mai cai mai cai” yang artinya “sini kamu sini kamu” dengan wajah marah dan mengancam dengan 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi ke arah rumah saksi korban. Kemudian Saksi 1 menyuruh Saksi Korban untuk memacu sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban sambil berjalan masuk ke dalam rumah Saksi 1 dan bersembunyi di dalam rumah Saksi 1 karena takut serta berusaha untuk menghindari keributan dengan Terdakwa. Karena Terdakwa tidak dapat menemukan Saksi 1 yang sudah terlanjur masuk ke dalam rumah Saksi 1 maka Terdakwa kemudian memanggil Terdakwa kembali mengatakan “mai cai mai cai” yang artinya “sini kamu sini kamu” berulang kali. Saksi Korban pada saat itu masih duduk mengendarai sepeda motor Saksi Korban dengan membonceng anak Saksi Korban mendengar panggilan oleh Saksi I kemudian merasa takut dan tangan Saksi Korban gemetaran karena Terdakwa berteriak dengan nada mengancam dan dengan ekspresi wajah marah sambil membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi di tangan kiri. Kemudian tanpa pikir panjang dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Saksi Korban memutuskan untuk pergi memacu sepeda motor Saksi Korban menuju ke sekolah anak Saksi Korban dan meninggalkan Terdakwa yang masih membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi sendirian di depan pintu gerbang Saksi Korban. Kemudian Terdakwa yang telah ditinggalkan oleh kedua saksi yakni Saksi Korban menuju ke sekolah dan Saksi 1 kembali menuju ke rumah kemudian Terdakwa yang masih membawa 1 (satu) bilah sabit dengan gagang terbuat dari besi meninggalkan dengan kesal karena merasa tidak dihiraukan. Peristiwa tersebut membuat Saksi Korban trauma dan takut terhadap Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut, Saksi Korban melaporkannya ke Polres Klungkung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penelitian Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh team Ahli Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 13 C warna hitam dengan IMEI 1 860363060845287 dan IMEI 2 860363060845295 diperoleh hasil berupa ditemukan aplikasi CCTV dengan nama “V380 Pro” yang terinstal pada Handphone dan ditemukan 1 (satu) file video hasil rekaman CCTV dengan lokasi penyimpanan : “Media/penyimpanan bersama internal/DCIM/hongshi/VIDEO/” yang dibuat/disimpan pada tanggal 24 Mei 2025 pukul 07:50:43 AM, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana diatas khususnya pada rekaman CCTV tanggal 24 Mei 2025 dari pukul 07:20:40 AM s/d pukul 07:20:53 AM sebagai terlampir dalam hasil dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penelitian Barang Bukti.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana DR. Dewi Bunga, SH., MH perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah pada perbuatan memaksa Ni Made Lastini dengan mengatakan “mai cai, mai cai” yang artinya dalam bahasa Indonesia “sini kamu, sini kamu”, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan yakni dengan membawa sabit pada saat mencari Ni Made Lastini.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Ni Made Lastini dan saksi I Kadek Edhi Prayuda beserta keluarga merasa terancam dan takut dikemudian hari Terdakwa melakukan perbuatan yang sama.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya