| Petitum |
- Mengabulkan permohnan Pemohon NI PUTU SUWATI ASIH untuk seluruhnya;
- Menetapkan mengangkat sah secara hukum Pemohon NI PUTU SUWATI ASIH selaku kakak kandung sekaligus sebagai wali dari I KADEK AGUS WIRYADANA, tempat tanggal lahir, Julingan 15-07-2009, Warga Negara Indonesia, Akta Kelahiran No. 5105-LT-18082014-0035 tanggal 18-08-2014, bertempat tinggal di Dusun/Br.Julingan, Desa Tanglad Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, adalah anak dari pasangan suami istri I WAYAN SELEG (Alm) dan NI GEDE MELATI;
- Memberikan izin kepada Pemohon NI PUTU SUWATI ASIH selaku kakak kandung sekaligus sebagai wali dari I KADEK AGUS WIRYADANA untuk mewakili I KADEK AGUS WIRYADANA dalam melakukan perbuatan hukum keperdataan, mengurus, menjaminkan, menjual dan/atau melakukan peralihan hak dalam bentuk apapun terhadap sebidang tanah hak milik I KADEK AGUS WIRYADANA yang terletak di Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Sertipikat Hak Milik No. 01611 / Desa Tanglad NIB. 22060406.01630, Surat Ukur Tanggal 28-02-2023, No. 01291/Tanglad/2023, Luas 40000 M2 tercatat atas nama I KADEK AGUS WIRYADANA untuk kepentingan dan/atau kemaslahatan I KADEK AGUS WIRYADANA;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|