Dakwaan |
Pertama :
----------------Bahwa ia LALU FIBA WAGAMAWAN pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 23:50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang di jalan Kanyeri Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa memesan paket Narkotika jenis Shabu pada seseorang melalui aplikasi whatsapp dengan nama kontak atas nama Cb Bontok LB seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa kemudian Terdakwa dikirimin nomor rekening Bank BCA a.n Wawan Dustra Apriyanto lalu Terdakwa melakukan pembayaran Paket Narkotika Jenis Shabu tersebut secara transfer melalui aplikasi DANA
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa melakukan pembayaran Terdakwa dikirimin Alamat via google maps dan foto Lokasi tempat paket Narkotika jenis Shabu diletakan di daerah Gelgel Klungkung lalu Terdakwa menyimpan foto Lokasi tersebut di handphone Terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapatkan alamat tersebut Terdakwa langsung pergi menuju ke alamat tersebut di Gelgel Klungkung untuk mengambil Paket Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan sebelumnya
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung menghapus riwayat chat di aplikasi whatsapp kemudian Terdakwa pergi menuju ke sebuah Gudang di jalan kanyeri Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wita di hari yang sama Terdakwa kembali menghubungi seseorang melalui aplikasi Whatsapp dengan nama kontak Cb Bontok LB untuk memesan Paket Narkotika Jenis Shabu seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa kemudian Terdakwa dikirimin nomor rekening Bank BRI a.n Mela Rosiana lalu Terdakwa melakukan pembayaran ke nomor rekening Bank BRI tersebut melalui aplikasi Dana kemudian Terdakwa dikirimin Alamat tempat paket Narkotika jenis Shabu diletakan lalu Terdakwa pergi menuju ke Lokasi tersebut yang berada di Jalan Merak
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil Paket Jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung mengahapus riwayat chat pada aplikasi whatsapp kemudian Terdakwa Kembali pergi menuju ke sebuah Gudang di jalan Kanyeri Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung
- Bahwa beberapa saat sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Klungkung menerima informasi ada dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Klungkung kemudian melakukan profiling terhadap seseorang yang dicurigai ;
- Bahwa kemudian sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan diatas anggota Satresnarkoba Polres Klungkung atas nama I Komang Ngurah Surya Puspawan dan KM Edy Satriawan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa LALU FIBA WAGAMAWAN ;
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa LALU FIBA WAGAMAWAN, diperoleh barang bukti di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,23 gram netto
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening mengandung sedian narkotika Shabu dengan berat 1,84 gram bruto atau 0,07 netto
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Klungkung juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yaitu :
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam dengan Sim Card 085925780119
- Bahwa guna proses penyidikan, terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Klungkung ;
- Bahwa Penyidik Satresnarkoba Polres Klungkung kemudian mengirimkan sampel urine milik terdakwa dan sampel barang bukti yang diduga Narkotika milik terdakwa ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1014/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. Dewi Yuliana., S.Si., M.Si dan Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 7233/2024/NF dan 7234/2024/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml diberi nomor barang bukti 7235/2024/MF. Kemudian berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7233/2024/NF dan 7234/2024/NF berupa kristal bening adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (Satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti dengan nomor 7235/2024/MF adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa perbuatan terdakwa LALU FIBA WAGAMAWAN tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau meyerahkan Narkotika golongan I yang hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, instalasi Farmasi pemerintah, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan ;
-----------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------------
Kedua :
----------------Bahwa ia LALU FIBA WAGAMAWAN pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 23:50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang di jalan Kanyeri Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa memesan paket Narkotika jenis Shabu pada seseorang melalui aplikasi whatsapp dengan nama kontak atas nama Cb Bontok LB seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa kemudian Terdakwa dikirimin nomor rekening Bank BCA a.n Wawan Dustra Apriyanto lalu Terdakwa melakukan pembayaran Paket Narkotika Jenis Shabu tersebut secara transfer melalui aplikasi DANA
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa melakukan pembayaran Terdakwa dikirimin Alamat via google maps dan foto Lokasi tempat paket Narkotika jenis Shabu diletakan di daerah Gelgel Klungkung lalu Terdakwa menyimpan foto Lokasi tersebut di handphone Terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapatkan Alamat tersebut Terdakwa langsung pergi menuju ke Alamat tersebut di Gelgel Klungkung untuk mengambil Paket Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan sebelumnya
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung menghapus riwayat chat di aplikasi whatsapp kemudian Terdakwa pergi menuju ke sebuah Gudang di jalan kanyeri Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wita di hari yang sama Terdakwa kembali menghubungi seseorang melalui aplikasi Whatsapp dengan nama kontak Cb Bontok LB untuk memesan Paket Narkotika Jenis Shabu seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa kemudian Terdakwa dikirimin nomor rekening Bank BRI a.n Mela Rosiana lalu Terdakwa melakukan pembayaran ke nomor rekening Bank BRI tersebut melalui aplikasi Dana kemudian Terdakwa dikirimin Alamat tempat paket Narkotika jenis Shabu diletakan lalu Terdakwa pergi menuju ke Lokasi tersebut yang berada di Jalan Merak
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil Paket Jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung mengahapus riwayat chat pada aplikasi whatsapp kemudian Terdakwa Kembali pergi menuju ke sebuah Gudang di jalan Kanyeri Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung
- Bahwa beberapa saat sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Klungkung menerima informasi ada dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Klungkung kemudian melakukan profiling terhadap seseorang yang dicurigai ;
- Bahwa kemudian sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan diatas anggota Satresnarkoba Polres Klungkung atas nama I Komang Ngurah Surya Puspawan dan KM Edy Satriawan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa LALU FIBA WAGAMAWAN ;
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa LALU FIBA WAGAMAWAN, diperoleh barang bukti di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,23 gram netto
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening mengandung sedian narkotika Shabu dengan berat 1,84 gram bruto atau 0,07 netto
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Klungkung juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yaitu :
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam dengan Sim Card 085925780119
- Bahwa guna proses penyidikan, terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Klungkung ;
- Bahwa Penyidik Satresnarkoba Polres Klungkung kemudian mengirimkan sampel urine milik terdakwa dan sampel barang bukti yang diduga Narkotika milik terdakwa ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1014/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. Dewi Yuliana., S.Si., M.Si dan Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 7233/2024/NF dan 7234/2024/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml diberi nomor barang bukti 7235/2024/MF. Kemudian berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7233/2024/NF dan 7234/2024/NF berupa kristal bening adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (Satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti dengan nomor 7235/2024/MF adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa perbuatan terdakwa LALU FIBA WAGAMAWAN tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, instalasi Farmasi pemerintah, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan ;
-----------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |