INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
159/Pdt.G/2024/PN Srp | 1.Hajjah Qamariyah 2.ahmad taufik 3.rahmat 4.aluh nurul huda 5.wahyuti ningsih 6.khairul huda 7.Moh Hidayat 8.kurniasih 9.restu 10.Anang Ilhamsyah |
10.Kantor Notaris Ppat Putu Puspajana SH Cn 11.I Nyoman Karma Y |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 159/Pdt.G/2024/PN Srp | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Obyek Sengketa tanah berikut segala sesuatu yang melekat, tumbuh, tertanam dan berada di atasnya, atas :
• Sertipikat Hak Milik No. 540, seluas 2820 m2 atas nama Nurmah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor 945/1984 tanggal 07-04-1984 luas ± 2820 m2 , yang terletak di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian, keseimbangan dan perlindungan serta merugikan Penggugat ( debitur) adalah perbuatan melawan hukum( on rech maatig daad);
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang membuat AJB atas permohonan Tergugat II yang telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum;
5. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Akta Jual Beli Nomor : 111 tahun 1999 tanggal 5 Mei Tahun 1999 yang dibuat oleh Putu Puspajana, S.H.,CN, Sarjana Hukum Notaris Kabupaten Semarapura;
6. Menyatakan menurut hukum, apabila ternyata Tergugat I dan Tergugat II tetap melaksanakan proses balik nama obyek sengketa sebelum perkara a quo diputus dan sebelum memiliki kekuatan hukum tetap, maka peralihan hak tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum;
7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraat) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verset;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |