Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa I MADE PARTA Als. OGOH pada Hari Jumat tanggal 28 maret 2025, sekira pukul 15. 32 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah warung klontong milik Saksi Korban I WAYAN SANDING yang beralamat di Br. Senangka Desa. Sakti, Kec. Nusa Penida atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura di Kabupaten Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada Hari Jumat tanggal 28 maret 2025, sekira pukul 15. 32 wita, Terdakwa I MADE PARTA Als. OGOH tanpa sepengetahuan dan seijin pada keadaan waktu masih dalam keadaan sepi karena upacara adat hari raya nyepi datang ke warung klontong milik Saksi Korban I WAYAN SANDING dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter kopling MX, dengan Nomor Polisi DK 2401 B kemudian berhenti didepan warung kelontong dan memarkir sepeda motor yang Terdakwa gunakan itu dipinggir jalan raya tepatnya didepan warung lalu berjalan menuju kesamping melewati gang kanan warung menoleh keatas dan melihat ada plafon warung dalam keadaan terbuka lalu terdakwa naik ke plafon dengan memanjat tembok dan masuk kedalam warung milik Korban dan ketika sudah berada didalam warung terdakwa langsung menuju ke lemari kayu yang berada di sisi barat ruangan warung dan kemudian Terdakwa membuka / menarik lemari yang tidak dalam keadaan terkunci itu dengan tangan kanan kemudian terdakwa langsung mengambil uang tersebut yang diikat dengan karet dibawah bokor warna silver(tempat menaruh sesajen) setelah berhasil mengambil terdakwa lalu menyimpan dengan masukkan ke saku celana Terdakwa. setelah itu tersangka menutup lemari tersebut dan naik dengan berpijak pada rak untuk keluar menuju atas plafon seperti cara masuk kedalam warung.
- Bahwa Saksi Korban I MADE PARTA Als. OGOH mengetahui perbuatan tersebut adalah perbuatan Terdakwa I MADE PARTA Als. OGOH setelah mengecek CCTV dan telah terekam jelasTerdakwa satu-satunya pada hari tersebut yang masuk kedalam Warung milik Saksi korban menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna merah marun hitam dengan Nomor Polisi DK 2401 B, memakai baju kaos lengan pendek warna putih, memakai topi hitam, dan menggunakan celana panjang jeans warna biru.
- Bahwa Uang Cash yang berhasil Terdakwa I MADE PARTA Als. OGOH ambil dari warung Saksi Korban I WAYAN SANDING berjumlah Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan pecahan seratus ribu rupiah ada kurang lebih 18. 000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan pecahan lima puluh ribu bercampur dengan pecahan dua puluh ribu, sepuluh ribu, lima ribu dan dua ribuan).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MADE PARTA Als. OGOH Pihak pemilik toko yaitu Saksi I WAYAN SANDING dari kerugian sebelumnya sebanyak Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) telah dikembalikan oleh kakak Terdakwa I KETUT MURTA sebesar Rp. 16. 700.000,-(enam belas juta ujuh ratus ribu rupiah) sehingga sisa kerugian uang sejumlah Rp. 3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I MADE PARTA Als. OGOH pada Hari Jumat tanggal 28 maret 2025, sekira pukul 15. 32 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah warung klontong milik Saksi Korban I WAYAN SANDING yang beralamat di Br. Senangka Desa. Sakti, Kec. Nusa Penida atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura di Kabupaten Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ?mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memanjat ?. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada Hari Jumat tanggal 28 maret 2025, sekira pukul 15. 32 wita, Terdakwa I MADE PARTA Als. OGOH tanpa sepengetahuan dan seijin pada keadaan waktu masih dalam keadaan sepi karena upacara adat hari raya nyepi datang ke warung klontong milik Saksi Korban I WAYAN SANDING dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter kopling MX, dengan Nomor Polisi DK 2401 B kemudian berhenti didepan warung kelontong dan memarkir sepeda motor yang Terdakwa gunakan itu dipinggir jalan raya tepatnya didepan warung lalu berjalan menuju kesamping melewati gang kanan warung menoleh keatas dan melihat ada plafon warung dalam keadaan terbuka lalu terdakwa naik memanjat ke plafon dengan memanjat tembok dan masuk kedalam warung milik Korban dan ketika sudah berada didalam warung terdakwa langsung menuju ke lemari kayu yang berada di sisi barat ruangan warung dan kemudian Terdakwa membuka / menarik lemari yang tidak dalam keadaan terkunci itu dengan tangan kanan kemudian terdakwa langsung mengambil uang tersebut yang diikat dengan karet dibawah bokor warna silver(tempat menaruh sesajen) setelah berhasil mengambil terdakwa lalu menyimpan dengan masukkan ke saku celana Terdakwa. setelah itu tersangka menutup lemari tersebut dan naik dengan berpijak pada rak untuk keluar menuju atas plafon seperti cara masuk kedalam warung.
- Bahwa Saksi Korban I MADE PARTA Als. OGOH mengetahui perbuatan tersebut adalah perbuatan Terdakwa I MADE PARTA Als. OGOH setelah mengecek CCTV dan telah terekam jelasTerdakwa satu-satunya pada hari tersebut yang masuk kedalam Warung milik Saksi korban menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna merah marun hitam dengan Nomor Polisi DK 2401 B, memakai baju kaos lengan pendek warna putih, memakai topi hitam, dan menggunakan celana panjang jeans warna biru.
- Bahwa Uang Cash yang berhasil Terdakwa I MADE PARTA Als. OGOH ambil dari warung Saksi Korban I WAYAN SANDING berjumlah Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan pecahan seratus ribu rupiah ada kurang lebih 18. 000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan pecahan lima puluh ribu bercampur dengan pecahan dua puluh ribu, sepuluh ribu, lima ribu dan dua ribuan).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MADE PARTA Als. OGOH Pihak pemilik toko yaitu Saksi I WAYAN SANDING dari kerugian sebelumnya sebanyak Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) telah dikembalikan oleh kakak Terdakwa I KETUT MURTA sebesar Rp. 16. 700.000,-(enam belas juta ujuh ratus ribu rupiah) sehingga sisa kerugian uang sejumlah Rp. 3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |