Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Srp PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung 1.Ni Ketut Suredi
2.I Nengah Sudarpa
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Partama Suyasa, SEPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
2I Wayan Adi Sanjaya, SH.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
3Nengah Budiarka, SEPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung
Tergugat
NoNama
1Ni Ketut Suredi
2I Nengah Sudarpa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN SURYANATA, S.H.Ni Ketut Suredi
2I NYOMAN SURYANATA, S.H.I Nengah Sudarpa
3I gede Sukadewa Putra,SHNi Ketut Suredi
4I gede Sukadewa Putra,SHI Nengah Sudarpa
Nilai Sengketa(Rp) 295.435.542,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda+adm) kepada Penggugat. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda+adm) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1155 tanggal 08 Desember 1999 yang terletak di Desa/Kelurahan Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atas nama I Nengah Sudarpa (Tergugat II), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1155 tanggal 08 Desember 1999 yang terletak di Desa/Kelurahan Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atas nama I Nengah Sudarpa (Tergugat II) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak