Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Srp I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H. HOLIMAN Alias ALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-179/N.1.12.3/Eoh.2/1/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLIMAN Alias ALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HOLIMAN alias ALIM, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira  pukul  18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2023 bertempat di sebuah gudang rongsokan yang  beralamat di Jalan Kresna Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, yang dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak atau sakit serta luka kejahatan dilakukan terhadap orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa mencari istrinya yang bernama MAULIDAH yang sedang mandi di kamar mandi gudang rongsokan milik saksi yang beralamat di Jln. Kresna Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, yang pada saat itu Terdakwa masih menggunakan helm dikepalanya, kemudian Terdakwa langsung marah-marah dan mengedor-gedor pintu kamar mandi tempat istrinya mandi dengan keras namun istrinya tidak ada keluar dari dalam kamar mandi, kemudian Terdakwa berjalan menuju pintu keluar gudang rongsokan, kemudian pada saat Terdakwa sedang jalan mau menuju pintu keluar gudang rongsokan tersebut Terdakwa melepas helm yang digunakan dikepalanya, kemudian helm tersebut dipegangnya dengan menggunakan tangan kanannya.                              
  • Bahwa selanjutnya karena Terdakwa datang ke gudang rongsokan saksi dengan marah-marah dan mengedor-gedor pintu kamar mandi dengan keras kemudian saksi korban SUTRISNO bersama istrinya saksi ROHIMAH langsung menghampirinya dan dimana saat itu saksi korban SUTRISNO mengatakan kepada Terdakwa “kalau datang kerumah orang jangan gedor-gedor pintu dengan keras, datanglah dengan sopan”.
  • Bahwa kemudian tiba-tiba Terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara Terdakwa memukul saksi dengan menggunakan 1 (satu) buah helm warna hitam merk INK yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang diarahkan ke bagian kepala belakang saksi tepatnya kearah bagian belakang telinga sebelah kirinya sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa langsung menarik dan mendorong badan saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan  tangan sebelah kanannya yang saat itu tangan Terdakwa masih memegang helm warna hitam miliknya sehingga mengakibatkan saksi terjatuh kemudian dimana saat terjatuh tersebut tangan sebelah kanan saksi sempat terbentur dengan besi sehingga mengakibatkan tangan sebelah kanan saksi mengalami luka lecet.
  • Bahwa kemudian melihat hal tersebut kemudian saksi ROHIMAH langsung menarik tangan kanan Terdakwa supaya Terdakwa tidak melakukan pemukulan lagi terhadap saksi korban SUTRISNO, dimana pada saat menarik tangan Terdakwa tersebut selanjutnya leher belakang saksi ROHIMAH langsung dicekiknya dengan menggunakan tangan sebelah kirinya, dan pada saat saksi ROHIMAH dicekik tersebut kemudian saksi korban SUTRISNO langsung bangun dan menghampiri Terdakwa dan saat itu juga Terdakwa langsung mendorong badan saksi korban SUTRISNO dengan menggunakan  tangan sebelah kanannya yang saat itu tangannya masih memegang helm warna hitam miliknya sehingga mengakibatkan saksi korban SUTRISNO terjatuh dan pada saat saksi korban SUTRISNO terjatuh kemudian Terdakwa langsung menginjak leher sebelah kiri saksi korban SUTRISNO dengan menggunakan kaki sebelah kanannya dan kemudian Terdakwa langsung memukulkan helm warna hitam miliknya yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang diarahkan ke bagian kepala belakang saksi korban SUTRISNO tepatnya kearah bagian belakang telinga sebelah kiri saksi korban SUTRISNO sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saksi ROHIMAH langsung menarik tangan kanan Terdakwa supaya Terdakwa tidak lagi melakukan pemukulan terhadap saksi korban SUTRISNO, setelah saksi ROHIMAH menarik Terdakwa kemudian saksi korban SUTRISNO kembali bangun dan saat itu juga Terdakwa kembali mendorong badan saksi korban SUTRISNO dengan menggunakan  tangan sebelah kanannya yang saat itu tangannya masih memegang helm warna hitam miliknya sehingga mengakibatkan saksi korban SUTRISNO terjatuh selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban SUTRISNO dan saksi ROHIMAH.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum  No. 445.04/1122 /VER/RM/2023/RSUD tanggal 21 November 2023 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung dengan kesimpulan cidera yang dialami pasien atas nama SUTRISNO disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban SUTRISNO mengakibatkan saksi korban SUTRISNO mengalami :
  1. Bagian kepala belakang sebelah kiri tepatnya di belakang telinga kiri saksi mengalami memar dan sakit akibat pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah helm warna hitam merk INK;
  2. Bagian leher sebelah kiri saksi masih dirasakan sakit akibat diinjak oleh Terdakwa;
  3. Tangan kanan saksi tepatnya bagian siku tangan kanan mengalami memar dan luka lecet akibat terjatuh dan terbentur di besi akibat dari dorongan yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya