Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Srp I DEWA GEDE PUTRA BALI KASAT RESKRIM POLRES KLUNGKUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat 36/BP-BD/V/2024
Pemohon
NoNama
1I DEWA GEDE PUTRA BALI
Termohon
NoNama
1KASAT RESKRIM POLRES KLUNGKUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/228/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggl 5 Juli 2022, pelapor atas nama I Made Semarajaya,S.S., S.H Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/91.d/IV/2024/Reskrim, tanggal 17 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan/atau penetapan Tersangka atas nama I DEWA GEDE PUTRA BALI, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, NIK: 5105020806760002; -------------
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/91.d/IV/2024/Reskrim, tanggal 17 April 2024, dan tidak melanjutkan Laporan Polisi Nomor LP/A/228/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggl 5 Juli 2022, pelapor atas nama I Made Semarajaya,S.S., S.H dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon; -------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Termohon Mengembalikan dan/atau memulihkan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa / Perbekel kembali dalam keadaan semula; --------------------------------------------------
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo. ------------------------------------------------------------------

Atau:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya