Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama (PUTU DANESWARI DIPTA ARTHA), dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : (5105-LU-27092017-0015), Tanggal : (27 SEPTEMBER 2017), dari semula yang tertulis (PUTU DANESWARI DIPTA ARTHA) dirubah menjadi (PUTU LALITA MAHESWARI)
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : (5105-LU-27092017-0015), Tanggal : (27 SEPTEMBER 2017), dari semula yang tertulis (PUTU DANESWARI DIPTA ARTHA) dirubah menjadi (PUTU LALITA MAHESWARI)
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
|